Lokasi kuliner Fritto Chicken |
Berdirinya usaha sajian ayam goreng ini sebelumnya sudah menuai masalah. Sebab, sejak berdirinya bangunan itu tidak memiliki izin. Bahkan, saat ini usaha tersebut berdiri dengan dilengkapi papan reklame tidak ada izin. Selama ini, usaha tersebut dibekingi OKP.
Salah seorang warga, Samsul, Kamis (13/8/2020) mengatakan, selama ini dirinya sudah mengetahui papan reklame yang berdiri tidak ada izin.
"Setahu saya, usaha itu dibekingi OKP. Makanya, izin reklame dan bangunannya yang bermasalah itu tidak pernah ditindak oleh dinas terkait. Kita sangat mendukung adanya pengembangan usaha di Medan Labuhan, tapi harus taat aturan," ujarnya.
Harapannya, Pemko Medan melalui dinas terkait harus turun ke lapangan mengecek usaha tersebut yang telah menyalahi aturan dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pihak kecamatan dan kelurahan sudah pernah mempermasalahkan papan reklamenya yang tidak ada izin, tapi karena ada OKP makanya tidak bisa ditindak," sebut Samsul.
Penampakan papan reklame Fritto Chicken. |
"Kita sudah pernah melakukan penertiban soal papan reklamenya di lapangan, bahkan masalah ini sudah kita laporkan ke dinas. Untuk izin usahanya pun kemarin sudah kita laporkan juga ke dinas," terangnya. (Mu-1/Sdy)