PALUTA| Seorang korban penganiayaan Andi Saputra (27) warga Desa Hajoran, Kecamatan Padangbolak mengaku kecewa dengan kinerja personil Polsek Padangbolak.
Pasalnya, tersangka penganiaya dirinya, MH, warga Desa Sigama, Kecamatan Padangbolak belum ditangkap sejak dilapor pada tanggal 12 Juni 2020.
Kepada Metro-Online, korban menuturkan, peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi pada tanggal 11 Juli 2020 di depan Mesjid Raya Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok menggunakan senjata tajam sebanyak 20 jahitan di bagian kepala yang hingga saat ini belum sembuh dan masih diperban.
"Waktu itu ada kesalah fahaman dan terjadi cekcok di depan mesjid raya, tiba-tiba tersangka membacok saya yang ketika itu masih duduk di atas sepedamotor," terang Andi, Rabu (5/8/2020).
Tidak senang dengan perlakukan tersangka, Andi melapor ke Polsek Padangbolak sebagaimana disebut dalam LP No: TBL/ 160/ VII/ 2020/ TAPSEL/ TPS. BOLAK/ SUMUT, tertanggal 12 Juli 2020.
"Saya berharap pelaku bisa segera ditangkap polisi karena dia masih berkeliaran di kampungnya," pinta Andi.
Menyikapi keluhan korban, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Robert Gorby mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Polsek Padangbolak terkait perkembangan kasus tersebut. "Terimamakasih infonya dan nanti saya koordinasikan dengan Kapolsek Padangbolak," ujarnya.
Terpisah,Kapolsek Padangbolak AKP Zulfikar melalui Kanit Reskrim Ipda Anil D Siregar mengaku, sudah melakukan penyidikan secara maksimal serta mencari terhadap diduga pelaku yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Dan bila ada yang tahu keberadaan tersangka mohon saling tukar informasi kepada saya maupun penyidik yang menangani perkara," kata Kanit Ipda Anil. (GNP/Ginda)