Tersangka
Tersangka Robbi ,26, warga Jalan Mulia Lingkungan IV Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai diamankan dari rumahnya.
Juga turut diamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan seberat 10,26 gram, uang tunai Rp. 420 ribu diduga keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu, satu HP dan satu kotak kaleng permen.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah gang sempit ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
"Kita langsung menurunkan tim Unit 2 Operasional Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan. Dan hasilnya berhasil mengamankan tersangka," ujar Kapolres.
Tambah Kapolres, tersangka sempat membuang barang bukti dengan tangan kirinya.
"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya. (ka)
Juga turut diamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan seberat 10,26 gram, uang tunai Rp. 420 ribu diduga keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu, satu HP dan satu kotak kaleng permen.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah gang sempit ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
"Kita langsung menurunkan tim Unit 2 Operasional Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan. Dan hasilnya berhasil mengamankan tersangka," ujar Kapolres.
Tambah Kapolres, tersangka sempat membuang barang bukti dengan tangan kirinya.
"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya. (ka)