PWI Desak Pemko Tanjung Balai Laksanakan PP Nomor 24 Tahun 2018 Kepada Seluruh Pengusaha

Sebarkan:
Ketua PWI Kota Tanjung Balai Usni Pili Panjaitan. 
TANJUNGBALAI | Pemerintah secara nasional telah menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 24 Tahun 2018.

"Kita mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PPTSP) Kota Tanjung Balai menjalankan PP tersebut, selaku dinas yang bertanggung jawab dalam menjalankan amanat PP tersebut," ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjung Balai Usni Pili Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).

Dikatakannya, hingga saat ini baru beberapa pengusaha di Kota Tanjung Balai yang memiliki perizinan lengkap melalui OSS.
"Salah satunya adalah pihak Manajemen Tresya Hotel yang telah memiliki perizinan lengkap melalui OSS," ujar Usni.

Pemko Tanjung Balai melalui Dinas PM-PPTSP diminta melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha tempat hiburan malam, pengusaha hotel dan pengusaha tempat tempat hiburan lainnya yang masih membandel untuk melakukan pengurusan izin lengkap melalui OSS.

Menyikapi adanya keluhan salah seorang pengusaha Tresya Hotel yang bernama Toga Sitorus, yang merasa selalu dipojokkan dan terintimidasi, Usni sangat menyesalkan hal tersebut.

"Seperti yang kita ketahui selama ini, satu satunya pengusaha hotel dan tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Sudirman km 7 Sijambi Kota Tanjung Balai hanya Tresya Hotel. Tetapi kenapa hotel tersebut yang selalu dipojokkan? Seharusnya kawan-kawan selaku insan pers dalam pemberitaan harus berimbang. Jangan hanya mendesak Pemerintah untuk menutup usaha yang sudah memiliki perizinan lengkap, sementara usaha yang belum memiliki izin lengkap, malah didiamkan saja," ungkapnya.

Sementara itu, Toga Sitorus selaku pengusaha Tresya Hotel mendesak Pemko Tanjung Balai agar menghimbau pengusaha yang lain juga menandatangani surat pernyataan 9 poin yang disepakati Forkopimda.

"Kenapa hanya saya yang menandatangani surat pernyataan itu, seharusnya pengusaha hotel dan pengusaha tempat hiburan lainnya juga seperti itu," katanya.

"Wali Kota pernah berjanji kepada saya, pada akhir tahun 2019 berakhir seluruh pengusaha hotel, tempat hiburan yang ada di Kota Tanjung Balai sudah memiliki perizinan lengkap dan ikut menandatangani surat pernyataan seperti yang diterapkan kepada saya, tetapi sampai sekarang tahun 2020 janji Wali Kota itu tidak terealisasi," ujar Toga. (Surya/Sdy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar