Ketujuh tersangka.
MEDAN – Sebanyak 7 komplotan pencuri becak hantu dan 2 terpaksa ditembak tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan karena melawan dan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan.
"Pada laporan ketiga, Sabtu (26/9/2020) penjaga malam membuat laporan ke Polrestabes Medan lantaran 2 baterai mesin genset Kampus Amik MPP Medan digasak pencuri. Dengan adanya laporan para korban, Kasat Reskrim memerintahkan saya dan Tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan di lokasi," terang Kanit Pidum.
Lanjutnya, dari lokasi kejadian petugas memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut para pelaku mengendarai becak barang dan terbagi menjadi beberapa kelompok. Aksi para pelaku juga menjadi viral di media sosial (medsos).
Selanjutnya petugas mengamankan rekaman CCTV guna dijadikan barang bukti. Setelah diselidiki, para pelaku ini dikenal sebagai komplotan pencuri "Becak Hantu".
"Dari hasil penyelidikan, Tim Jatanras mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku. Sabtu (26/9/2020) sekita pukul 16.00 WIB saya bersama anggota bergerak ke tanah garapan Pasar 8 Gang Apel, Helvetia. Selanjutnya kita menggerebek satu rumah dan berhasik membekuk Helen Pasaribu, Magdalena Samosir alias Lena, Antonius Samuel Pasaribu dan Krisna Bayu.
Masih kata Yunnan, di perjalanan Krisna Bayu melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan. Terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka, " terangnya.
"Tim Jatanras kemudian melakukan pemcarian terhadap komplotan lainnya. Saat melintas di Jalan Sidorukun, Kecamatan Medan Timur, petugas mengamankan Irwansyah Putra dan Marlina Ida Pasaribu saat membawa becak yang memuat barang hasil curian berupa 2 baterai, meteran air PDAM, 1 tabung gas 3 Kg, 1 tang potong besi dan lainnya. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mako guna diproses lebih lanjut," terangnya.
Tim Jatanras kembali melakukan pengembangan mencari kompoltan lainnya. Tak lama beselang petugas bergerak ke lokasi tanah garapan Pasar 1 Tembung Desa Tambak Rejo dan berhasil membekuk Aprianto Samosir alias Lulu di satu rumah. Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama pelaku lainnya di sejumlah lokasi.
"Pelaku kita bawa untuk pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan. Namun di perjalanan Aprianto Samosir alias Lulu melawan petugas dan berusaha kabur sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Akhirnya Tim Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, dan selanjutnya dibawa ke Mako guna diproses," tegasnya.
Lanjutnya, dari lokasi kejadian petugas memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut para pelaku mengendarai becak barang dan terbagi menjadi beberapa kelompok. Aksi para pelaku juga menjadi viral di media sosial (medsos).
Selanjutnya petugas mengamankan rekaman CCTV guna dijadikan barang bukti. Setelah diselidiki, para pelaku ini dikenal sebagai komplotan pencuri "Becak Hantu".
"Dari hasil penyelidikan, Tim Jatanras mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku. Sabtu (26/9/2020) sekita pukul 16.00 WIB saya bersama anggota bergerak ke tanah garapan Pasar 8 Gang Apel, Helvetia. Selanjutnya kita menggerebek satu rumah dan berhasik membekuk Helen Pasaribu, Magdalena Samosir alias Lena, Antonius Samuel Pasaribu dan Krisna Bayu.
Masih kata Yunnan, di perjalanan Krisna Bayu melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan. Terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka, " terangnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna diperiksa lebih lanjut.
"Tim Jatanras kemudian melakukan pemcarian terhadap komplotan lainnya. Saat melintas di Jalan Sidorukun, Kecamatan Medan Timur, petugas mengamankan Irwansyah Putra dan Marlina Ida Pasaribu saat membawa becak yang memuat barang hasil curian berupa 2 baterai, meteran air PDAM, 1 tabung gas 3 Kg, 1 tang potong besi dan lainnya. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mako guna diproses lebih lanjut," terangnya.
Tim Jatanras kembali melakukan pengembangan mencari kompoltan lainnya. Tak lama beselang petugas bergerak ke lokasi tanah garapan Pasar 1 Tembung Desa Tambak Rejo dan berhasil membekuk Aprianto Samosir alias Lulu di satu rumah. Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama pelaku lainnya di sejumlah lokasi.
"Pelaku kita bawa untuk pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan. Namun di perjalanan Aprianto Samosir alias Lulu melawan petugas dan berusaha kabur sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Akhirnya Tim Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, dan selanjutnya dibawa ke Mako guna diproses," tegasnya.
Kegiatan
Yunnan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa Antonius Samuel Pasaribu alias Toni pernah ditahan pada 2019 lalu di Polrestabes Medan dengan kasus yang sama. Sementara AS alias Lulu pada 2018 juga pernah ditahan di Polsek Percut Sei Tuan dengan kasus serupa. Sedangkan HP pada 2016 juga pernah ditahan di Polrestabes Medan dengan kasus serupa. (ka)
Yunnan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa Antonius Samuel Pasaribu alias Toni pernah ditahan pada 2019 lalu di Polrestabes Medan dengan kasus yang sama. Sementara AS alias Lulu pada 2018 juga pernah ditahan di Polsek Percut Sei Tuan dengan kasus serupa. Sedangkan HP pada 2016 juga pernah ditahan di Polrestabes Medan dengan kasus serupa. (ka)