Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). |
Pemberlakuan WFH hingga akhir September ini, berdasarkan Surat Edaran Plt Rektor nomor B-39/Un.11.R/B.1.3.c/KS.02/09/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Rektor nomor B-37/Un.11.R/B.1.3.c/KS.02/08/2020 mengenai perpanjangan ketiga masa pelaksanaan WFH di lingkungan UINSU.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, perpanjangan masa WFH memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara dan mengurangi resiko penularan yang bisa terjadi di lingkungan UINSU Medan, serta menindaklanjuti SE Menteri Agama nomor 22 tahun 2020.
"ASN di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara melakukan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal mulai dari tanggal 12 September hingga 25 September 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," bunyi poin pertama Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Jumat (11/9/2020).
Terpisah, Kepala Humas UINSU Yunni Salma mengatakan selama masa WFH para petugas kebersihan dan keamanan setiap harinya bertugas di kawasan kampus.
"Jadi ada khusus yang membersihkan kampus dan juga menjaga keamanan. Itu rutin dilakukan setiap harinya. Nah, bagi yang menjaga keamanan juga memastikan untuk yang memasuki kampus hanya untuk keperluan mendesak saja," ujarnya.
"Kalau ada mahasiswa yang berkepentingan nanti akan diarahkan untuk mengurusnya melalui aplikasi," kata Yunni.
Sebelumnya, UINSU melakukan perpanjangan pertama masa WFH yang semula dari tanggal 31 Juli diperpanjang menjadi 14 Agustus, kemudian perpanjangan kedua hingga 28 Agustus, hingga perpanjangan ketiga yang dilakukan hingga 11 September lalu. (Red)