Takut melihat sajam, korban menyerahkan sepeda motornya pada pelaku. Usai sepedamotornya dibawa kabur pelaku, korban melapor pada polisi.
Dari laporan korban, Jatanras Polrestabes Medan mendeteksi pelaku berada di kawasan Jalan Badur. Pelaku pun diangkut polisi. Polisipun mencari barang bukti sepeda motor milik korban.
Pelaku mengakui sepeda motor dijual pada Masrina (48) warga Sibiru-biru, Deliserdang seharga Rp1,2 juta. Polisi pun meringkus Masrina berikut sepeda motor yang dibelinya.
"Tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas keras terukur karena coba kabur saat pengembangan. Barang bukti pisau, ponsel genggam dan CCTV. Barang bukti sepeda motor dijual kembali oleh tersangka Masrina pada seorang warga berinsial Mul. Mul masih kita dalami lagi keberadaannya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Selasa (22/9/2020).
Tersangka Fauzi Akmal pernah terlibat aksi kejahatan di kawasan Jalan Semarak, Kanal Marindal dan di Kelurahan Sari Rejo."Tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan," terangnya. (ka)