![]() |
Wali Kota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih |
Audit tersebut dimaksudkan untuk mengetahui apakah anggaran Covid-19 yang digunakan Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi sudah tepat sasaran dan sesuai peruntukkannya.
Selain itu, pemeriksaan pendahuluan tersebut diperlukan untuk memeriksa anggaran refocusing APBD Tebingtinggi TA 2020 per 7 April 2020 yang totalnya sebesar Rp.12.557.080.800,00 (sumber: BPKPAD Tebingtinggi) untuk penanganan Covid-19.
Wali Kota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih, Sabtu (12/9/2020) pagi, mengatakan, pemeriksaan ini sangat perlu terkait pergeseran dana APBN/APBD TA 2020 sebagai hasil refocusing dan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Peran BPK adalah memeriksa laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, diantaranya penggunaan pemotongan anggaran transfer ke daerah oleh pemerintah pusat per 25 April 2020 sebesar Rp.28.316.683.268,00. (sumber: BPKPAD Tebingtinggi).
"Selain itu, BPK juga memeriksa kecukupan pengungkapan, efektivitas SPIP dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ratama Saragih.
Yang tidak kalah pentingnya, kata Ratama, selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga harus melakukan pemeriksaan kinerja sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Covid-19 di kota lemang ini.
"Jika kita melihat total anggaran penanganan Covid-19 yang digunakan Pemko Tebingtinggi per April 2020 saja sudah mencapai Rp.40.873.764.068,00, maka patutlah BPK RI menugaskan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh anggaran Covid-19 tersebut," tegasnya.
"Dengan pemeriksaan itu membuat publik mengetahui apakah penguasanya bisa melindungi dan menangani warganya dari pendemi Covid-19 atau hanya mencari keuntungan dari penderitaan warganya sendiri," tutup Ratama. (Sdy)
Wali Kota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih, Sabtu (12/9/2020) pagi, mengatakan, pemeriksaan ini sangat perlu terkait pergeseran dana APBN/APBD TA 2020 sebagai hasil refocusing dan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Peran BPK adalah memeriksa laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, diantaranya penggunaan pemotongan anggaran transfer ke daerah oleh pemerintah pusat per 25 April 2020 sebesar Rp.28.316.683.268,00. (sumber: BPKPAD Tebingtinggi).
"Selain itu, BPK juga memeriksa kecukupan pengungkapan, efektivitas SPIP dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ratama Saragih.
Yang tidak kalah pentingnya, kata Ratama, selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga harus melakukan pemeriksaan kinerja sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Covid-19 di kota lemang ini.
"Jika kita melihat total anggaran penanganan Covid-19 yang digunakan Pemko Tebingtinggi per April 2020 saja sudah mencapai Rp.40.873.764.068,00, maka patutlah BPK RI menugaskan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh anggaran Covid-19 tersebut," tegasnya.
"Dengan pemeriksaan itu membuat publik mengetahui apakah penguasanya bisa melindungi dan menangani warganya dari pendemi Covid-19 atau hanya mencari keuntungan dari penderitaan warganya sendiri," tutup Ratama. (Sdy)