Polres DS: Abdi Ginting Tewas Mendadak. Kuasa Hukum: Kok Banyak Luka dan Berdarah ?

Sebarkan:

MEDAN | Setelah membuat laporan ke Polda Sumut terkait tewasnya Abdi Jaya Ginting dan menginformasikannya ke media, barulah keluarga korban dan kuasa hukum mereka, Daniel Simbolon SH dan Bahota Silaban SH MH, mendapat kabar jika Polres Deliserdang telah menggelar temu pers.

“Bahwanya kami dari kuasa hukum keluarga korban keberatan atas keterangan pers dari Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Deli Serdang yang mengatakan bahwa korban mendadak tewas. Padahal buktinya keadaan dari korban luka memar di sekujur tubuhnya dan berdarah,” kesal pengacara Medan itu, Minggu (14/9/2020) malam.

Diherankan Daniel, dari mana mungkin bisa mati mendadak, padahal faktanya banyak luka dan memar di sekujur tubuh korban. Bahkan mulutnya mengeluarkan darah yang cukup banyak. Sehingga dia meminta kejadian ini harus dipertanggungjawabkan pihak Polres Deliserdang.

“Kami sudah membaca berita-berita di media online. Kenapa mendadak dibuat temu pers? Di situ kami menilai, polisi mau ambil momen duluan supaya seolah-olah mereka sudah melakukan pekerjaannya dengan benar. Kenapa waktu kami temui di rumah sakit, tak ada satu pun dari polisi itu yang mau buka mulut? Ini harus dipertanggungjawabkan oleh Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Deliserdang, karena katerangan pers mereka tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” kesalnya.

Dilanjutkannya, harusnya polisi pergunakan azas praduga tak bersalah. Jangan ketika ditugaskan untuk menangkap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, lalu main aniaya tanpa berprikemanusiaan sampai mati. Sebab, kata dia, semua punya aturan main. Bukan semena-mena dalam menjalankan wewenangnya. Semua harus sesuai SOP (Standart Operating Procedure).

“Lagian ada pula kami baca di media, katanya korban ini tewas karena lemas, karena sakit bawaan . Ini kan sudah melangkahi yang bukan tupoksinya. Keterangan medis rumah sakit dari hasil otopsi saja belum keluar, kok sudah dibilang kayak gitu? Ini kan mau cari pembenaran. Faktanya, korban luka-luka, memar dan berdarah,” ketusnya.

Untuk itu, kata Daniel, dia selaku kuasa hukum dari keluarga korban meminta pertanggungjawaban dari pihak Polresta Deli Serdang atas kematian anak dari kliennya. “Karena ini adalah sebuah kesalahan dan kejahatan pidana. Siapapun warga negara di negara ini sama di mata hukum. Tidak tebang pilih dan pandang bulu,” sebutnya.
Masih dikatakannya, agar masyarakat lebih percaya atas kerja dan kinerja Polri, dia berkeyakinan Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin bisa menindak oknum polisi yang melakukan perbuatan yang dinilainya biadab tersebut.

Di samping itu, Daniel juga mempertanyakan terkait dalam keterangan pers oleh Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Deliserdang yang tidak ada menyebutkan terkait 1 unit mobil korban, cincin emas 2 buah, dompet dan uang senilai Rp10 juta.

“Kemana barang-barang itu semua? Jangan hanya sebagian saja yang disebut. Dan perlu diingat, kami bukan mempersoalkan tindak pidana yang disangkakan terhadap si korban, anak dari klien kami. Tetapi kami mempermasalahkan soal kematian si korban yang tidak wajar.  Kami meminta pertanggungjawaban pihak Polres Deliserdang karena yang di lapangan menangkap dan menyiksa serta merampas barang-barang milik si korban adalah anggota dari mereka,” ketusnya.

Untuk itu, pinta Daniel, jangan kasus itu digeser ke masalah dugaan narkoba. Tetapi ini adalah kasus  dugaan pembunuhan dan dugaan pencurian dengan kekerasan karena ada perampasan secara paksa barang- milik si korban.

“Dari keterangan pers itu, jadi diasumsi publik terkesan ini penjahat narkoba yang harus dimatikan. Jangan buat kesan dan mendramtisir kasus yang terjadi. Dan pelakunya kan sudah jelas oknum Polres Deli Serdang, karena diperkuat adanya pernyataan Kapolresnya kalau memang benar Anggota Polres Deli Serdang yang menangkap korban. Jadi apa yang saya sampaikan di media sebelumnya, bukan berita hoax. Tapi ini fakta yang kami dapatkan. Biar nanti itu diuji dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Reskrimum Poldasu. Faktanya sudah ada yang meninggal. Berarti harus ada orang atau pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” pungkas Daniel.

Terpisah, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Ginanjar Fitriadi, SIK mengatakan, “Jenazah AS sudah diotopsi di RS Adam Malik atas permintaan pihak Keluarga dan hasilnya belum keluar, namun menurut keterangan keluarganya AS memiliki riwayat sesak nafas,” jelasnya.

Kapolresta menyebutkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah THS alias Bolon. Dia ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 13,24 gram, 26 butir ekstasi warna cream seberat 12,89 gram, satu unit hape merek Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang Rp45 juta.

Saat diperiksa, Bolon 'bunyi' dan mengatakan dia mendapatkan barang haram tersebut dari AS alias Cokna. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap Cokna, Jumat dini hari (11/9), pukul 02.00 WIB di Jalan Djamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 113 gram dan satu unit hape merek Vivo," terangnya.

BACA JUGA: Abdi Ginting Tewas Mengenaskan, Banyak Luka di Tubuhnya 

AS alias Cokna mendadak lemas. Melihat kondisi Cokna yang mengkhawatirkan, polisi membawanya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) Medan. Setibanya di rumah sakit, dokter yang menangani menyatakan Abdi Sanjaya alias Cokna sudah tiada. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Medan, untuk diotopsi," ucap Kapolresta Deliserdang.(red/wan)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar