Dua Tahun Terakhir Penyelenggara Pemilu di Medan Tidak Pernah Dilaporkan ke DKPP

Sebarkan:


MEDAN
| Dalam dua tahun terakhir penyelenggara pemilu di Kota Medan tidak pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Indikasi positifnya penyelenggara Pemilu dua tahun terakhir bisa dikatakan bekerja dengan baik. Namun, pertanyaan selanjutnya, apa iya demikian," kata Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Sumatera Utara, Nazir Salim Manik pada acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media yang digelar DKPP RI, di Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (15/10/2020).
Mantan Komisioner KPU Sumut ini juga tidak terlalu yakin warga Medan tidak mengetahui keberadaan DKPP RI. Dalam kesempatan itu, Nazir juga menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu di Kabupaten Mandailing Natal tidak pernah dilaporkan ke DKPP.

"Sejak DKPP berdiri, penyelenggara pemilu di Mandailing Natal tidak pernah dilaporkan dan untuk hal ini perlu dilakukan penelitian apakah tidak ada pelanggaran atau ada hal lain," katanya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan perbandingan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di  Provinsi Sumut. Di mana, Sumut merupakan peringkat terbanyak se Indonesia.

"2014 ada 149 laporan, 2015 ada 62 laporan, 2019 ada 147 laporan dan 2020 ada 48 laporan," urainya.

Sementara itu, Ketua DKPP RI Prof Muhammad menjelaskan, pihaknya bekerja secara pasif atau bekerja berdasarkan adanya laporan. Hal ini berbeda dengan Bawaslu yang bekerja secara pasif dan aktif.

"Jadi, kami bekerja karena adanya laporan. Akan tetapi jika ada temuan menyangkut penyelenggara yang bermasalah dalam media massa kami bisa menyampikannya ke TPD untuk dijadikan temuan," terangnya. (rel/REM)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar