![]() |
Meja judi tembak ikan yang diamankan |
SERDANGBEDAGAI | Sebuah warung yang menyediakan lokasi judi ketangkasan tembak ikan di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut digrebek Polisi, Selasa (20/10/2020) malam.
Alhasil, dua pelaku yang terdiri dari penjaga dan pemain langsung diamankan.
Keduanya yakni DTS (32) pemilik kedai sekaligus penjaga mesin dan RT (45) sebagai pemain. Mereka berdomisili di Sei Bamban, Sergai.
Tim Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 20.000, 1 buah chip dan 1 buah meja judi ikan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Rabu (21/10/2020) membenarkan penangkapan ini.
Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat, dimana ada sebuah kedai yang menyediakan permainan judi ketangkasan. Hasil penyelidikan ternyata benar dan selanjutnya polisi melakukan penangkapan.
"Dua orang berhasil diamankan berikut barang bukti judi ketangkasan," ujar Pandu.
Dari hasil interogasi, tersangka DTS mengaku bahwa cara permainan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan adalah pemain membeli kredit poin sebanyak- banyaknya yang terdapat dalam chip dengan nilai Rp.1000 untuk per kredit poin.
Setelah pemain membeli kredit poin, maka pelaku selaku penjaga mengisikan kredit poin kedalam mesin untuk digunakan bermain. Selanjutnya pemain dapat melakukan permainan dengan cara menembak ikan-ikan yang terdapat dalam mesin.
Apabila pemain dapat menembak ikan ikan besar sampai mati di dalam mesin, maka pemain akan mendapatkan penambahan kredit poin dengan sendirinya, dan kredit poin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan dengan jumlah
nominal pertukaran sama dengan pembelian kredit yaitu untuk per 1 kredit poin senilai Rp. 1000.
Tersangka menjelaskan, omset per harinya antara Rp. 800.000 hingga Rp 1.000.000 dan dirinya mendapat imbalan sebesar Rp.130.000 dari omset yang didapat.
Dia juga mengatakan kepada polisi bahwa pemilik judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut adalah Along.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut," ungkap Pandu. (HR/Sdy)