PALUTA| Personil Polsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan 3 orang warga Kota Padangsidimpuan yakni, tersangka atas penyalahguanaan narkoba, Minggu (25/10/2020) di rumah kontrakan terletak di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari keterangan Kapolres Tapsel AKBP Roman Samaradhana Elhaj melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar kepada metro-online, Senin(26/10/2020).
"3 warga Kota Padangsidimpuan kita amankan di salah satu rumah kotrakan di lingkungan I. Saat di grebek, mereka diduga sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu,"kata AKP Zulfikar.
Dijelaskan Kapolsek, 3 tersangka yang diamankan tersebut yakni, Rahmad Hidayat alias Memed (Lk. 33 tahun) warga Jalan Kasantaroji nomor 40 A, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan.
Kemudian, Dodi Arfan alias Dodi
(Lk. 38 tahun), Wiraswasta warga Kampung Marancar Jalan KS Tubun, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan.
Terakhir, seorang perempuan LASMI LUBIS alias LASMI (43) warga Jalan Belati Nomor 20, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan.
Diterangkannya, saat penggerebekan terhadap para tersangka di TKP, Personil menemukan barang berupa, 1 bungkus plastik pembalut wanita (softex) yang berisikan, 1 bungkus plastik transparan jlip kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sabu berat 0,39 gram,1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik transparan besar yang berisikan plastik kecil transparan, 1 buah aqua dalam bentuk bonk, 1 buah kaca firex, 4 buah mancis, 4 buah pipet Kecil.
"Dari hasil penyidikan kita sementara, tersangka inisial RH alias Memed merupakan pemilik sabu berat 0.39 gram yang kita temukan di TKP,"beber AKP Zulfikar.
Selain itu kata AKP Zulfikar, penangkapan terhadap 3 orang tersebut telah diterbitkan pada Laporan Polisi Nomor : LP / 221 / X / 2020 /Reskrim tanggal 25 Oktober 2020 atas nama pelapor Aipda Sopian Harahap.
Selanjutnya, personil Polsek Padang Bolak melengkapi mindik, memeriksa saksi saksi dan tersangka, menyita barang bukti. Kemudian, melimpahkan berkas ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel.(GNP/Ginda)
Kemudian, Dodi Arfan alias Dodi
(Lk. 38 tahun), Wiraswasta warga Kampung Marancar Jalan KS Tubun, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan.
Terakhir, seorang perempuan LASMI LUBIS alias LASMI (43) warga Jalan Belati Nomor 20, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan.
Diterangkannya, saat penggerebekan terhadap para tersangka di TKP, Personil menemukan barang berupa, 1 bungkus plastik pembalut wanita (softex) yang berisikan, 1 bungkus plastik transparan jlip kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sabu berat 0,39 gram,1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik transparan besar yang berisikan plastik kecil transparan, 1 buah aqua dalam bentuk bonk, 1 buah kaca firex, 4 buah mancis, 4 buah pipet Kecil.
"Dari hasil penyidikan kita sementara, tersangka inisial RH alias Memed merupakan pemilik sabu berat 0.39 gram yang kita temukan di TKP,"beber AKP Zulfikar.
Selain itu kata AKP Zulfikar, penangkapan terhadap 3 orang tersebut telah diterbitkan pada Laporan Polisi Nomor : LP / 221 / X / 2020 /Reskrim tanggal 25 Oktober 2020 atas nama pelapor Aipda Sopian Harahap.
Selanjutnya, personil Polsek Padang Bolak melengkapi mindik, memeriksa saksi saksi dan tersangka, menyita barang bukti. Kemudian, melimpahkan berkas ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel.(GNP/Ginda)