Sekda Pemko Tanjungbalai Ngaku Kenal dengan Bandar Narkoba Internasional

Sebarkan:

Yusmada


MEDAN | Sekda Pemko Tanjungbalai, Yusmada mengaku mengenal tersangka bandar narkoba internasional berinisial JSP yang ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan belum lama ini.


Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/10/2020) siang. 

Dijelaskan Kasat, keterangan itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap Sekda dan Kabag Umum, Hurmaini Nasution oleh penyidik Satres Narkoba pada, Kamis (8/10/2020) siang hingga sore.

"Setelah diperiksa berjam-jam, Yusmada mengaku mengenal tersangka JSP sejak 2016 lalu. Terhadap tersangka CP Sekda sama sekali tidak kenal," ujarnya.

Menurut pengakuan Sekda bahwa ia tidak mengetahui mess ditempati JSP dan CP, serta tidak ada memberikan ijin. Yusmada mengaku tidak pernah komunikasi dengan JSP. 

"Sekda mengatakan penggunaan dan pengawasan mess tanggung jawab Kabag Umum dan pengurus mess," jelasnya.

Lanjut Ronny, sementara hasil pemeriksaan terhadap Kabag Umum Hurmaini Nasution, ia juga mengaku kenal dengan JSP, tapi jarang berkomunikasi.

"Hal senada juga disampaikan Humaini jika ia tidak kenal dengan CP. Kabag Umum mengaku jika ia bertugas untuk pengelolaan dan perawatan mess. Disebutkan Kabag bahwa mess boleh digunakan oleh warga Tanjungbalai," katanya.


Tambah Kasat Narkoba, sementara kamar Sekda boleh digunakan, namun atas seijin Kabag. Sepengetahuan Kabag bahwa kamar Sekda selama ini tidak digunakan.

"Kabag mengaku saat JSP dan CP menginap di kamar, penjaga mess tidak meminta ijin ataupun memberitahukannya. Kabag Umum juga tidak mengetahui JSP dan CP menyimpan narkotika," pungkasnya.
Sebelumnya, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 6 bandar narkoba jaringan internasional, seorang tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Petugas juga menyita barang 18 Kg sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Rony Nicholas Sidabutar dan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (5/10/2020) sore mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka bermula adanya informasi yang diperoleh petugas Satres Narkoba terkait adanya pengiriman sabu dari Tanjungbalai menuju Medan.

"Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil meringkus 3 tersangka masing-masing berinisial JSP (51) dan CP (31) keduanya warga Tanjungbalai, serta SP (36) warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan, dari kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. 

Petugas juga menyita barang bukti 4 Kg sabu. Tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor," katanya.

Petugas sebut Riko, selanjutnya bergerak ke lokasi yang dimaksud. 

Setibanya di lokasi, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan 5 Kg sabu yang disimpan rapi di dalam kaleng di kamar Sekda Mess Pemko Tanjungbalai, Yudmada. Dari para tersangka petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Dumai ke Medan.

"Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka I (25) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara di salah satu pool bus Jalan Sisingamangaraja Medan. Dari tersangka I disita barang bukti 1 Kg sabu. Petugas kembali mengendus keberadaan 2 tersangka lainnya yang sedang membawa sabu di Jalan Gatot Subroto Medan. Petugas bergerak dan berhasil menciduk  2 tersangka, MK (21) dan RMN (30) keduanya warga  Aceh Utara. Turut disita barang bukti 8 Kg sabu," jelasnya.

Kombes Riko menambahkan, saat hendak digiring ke Mapolrestabes Medan, tersangka RMN berusaha melakukan perlawanan dan mengamcam keselamatan petugas. Tak mau ambil resiko, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

"Petugas memberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak RMN tepat dibagian dada. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Namun pihak rumah sakit menyatakan tersangka telah tewas. Sedangkan tersangka lainnya dan barang bukti digelandang ke Mako Satres Narkoba guna diproses lebih lanjut," sebutnya.

Salah seorang tersangka, JSP saat diinterogasi ucap Riko, mengaku bisa mendapat fasilitas menginap di Mess Pemko Tanjungbalai  Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor karena dia bekas tim sukses Walikota Tanjungbalai. Kemudahan akses itu ternyata yang dimanfaatkan JSP untuk menyelundupkan dan menyimpan sabu di tempat tersebut.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (ka) 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar