Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean SH. S.I.K, saat memimpin relis pengungkapan kasus pembakaran pria.
MEDAN | Polsek Medan Helvetia meringkus dan menetapkan pria bernama Dani Julius Siboro (19) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan dengan membakar hidup - hidup Ridwan (37) di Jalan Pendidikan, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean SH. S.I.K, mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (10/11/2020) malam.
Aksi sadis Dani ini dilakukan karena motif sakit hati terhadap korbannya yaitu Ridwan.
Pardamean menyebutkan, tersangka awalnya menunggu korban di Jalan pendidikan, Kelurahan Cinta Damai Kec.Medan Helvetia, setelah melihat korban melintas hendak pulang ke rumahnya, tersangka yang sudah membawa mancis, spritus dan kayu broti dengan panjang 50 cm, tersangka diduga mengikuti korban sekitar 10 meter, lalu tersangka memukul korban dengan kayu broti di bagian kepala sebanyak satu kali, dan korbanpun lansung terjatuh, ketika korban terjatuh, tersangka langsung menyiramkan spritus ke tubuh korban dan langsung membakar koraban dengan mancis.
Tersangka kemudian melarikan diri. Polisi menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Listrik, Medan Petisah, Rabu (11/11/2020).
Kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dani dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, " tegas Pardamean. (ka)