MANDAILING NATAL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuten Mandailing Natal (Madina) akan menggelar debat kandidat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Madina Pilkada serentak tahun 2020. Debat publik terbuka para calon Bupati dan Wakil Bupati rencananya diselenggarakan pada tanggal 13 November 2020 di Tapanuli Tengah dan akan disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi.
Debat juga akan diikuti oleh 3 calon pasangan Bupati dan wakil Bupati Madina yakni, pasangan nomor urut 1 Sukhairi - Atika, pasangan nomor 2 Dahlan - Aswin dan nomor 3 Sofwat - Beir.
Adapun nanti yang menjadi debat publik secara umum terdapat 8 materi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persolan daerah,
Ditambah dengan menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten Madina dan Provinsi dengan nasional, memperkokoh NKRI dan kebangsaan, kebijakan penanganan persoalan COVID-19, serta masalah Narkotika dan obat obatan terlarang.
Ketua KPU Madina Fadiilah Syarief mengatakan, materi ini sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 atas perubahan nomor 13 tahun 2020.
"Sehingga 8 persoalan tersebut yang akan didebatkan oleh pasang calon nantinya yang secara umum materi dan sesuai dengan juknisnya," Ujar Fadillah diruang kerjanya, Selasa (10/11/20).
Fadillah juga berharap pada acara debat kandidat paslon. Masyarakt bisa memahami visi dan misi dari paslon untuk memilih sesuai dengan hati nurani masyarakat.
"Selain disiarkan nanti di telivisi, KPU Madina juga berencana menyiarkan lansung dari sejumlah flatroom media sosial milik KPU Madina sehingga masyarakat juga dapat mendengar debat," katanya.
Lebih lajut ketua KPU Madina mengatakan, peserta debat nanti hanya sekitar 40 atau 50 orang yang bisa memasuki ruang debat. Salah satunya untuk menghindari kerumunan dan langkah pecegahan virius disease (Covid-19).
"Jadi nantinya peserta debat yang bisa masuk ke dalam ruang debat itu cuma 3 paslon, ditambah 4 orang tim kampanye dari paslon masing-masing. Dari tim penyelenggara debat cuma 5 atau 7 orang dari KPU, sementara dari perawakilan dari Bawaslu 2 orang, selain itu juga nanti ada sejumlah finalis dan mederator yang bisa masuk ke ruang debat," Tunggkasnya. (Hasmar Lubis/Ginda)
Ketua KPU Madina Fadiilah Syarief mengatakan, materi ini sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 atas perubahan nomor 13 tahun 2020.
"Sehingga 8 persoalan tersebut yang akan didebatkan oleh pasang calon nantinya yang secara umum materi dan sesuai dengan juknisnya," Ujar Fadillah diruang kerjanya, Selasa (10/11/20).
Fadillah juga berharap pada acara debat kandidat paslon. Masyarakt bisa memahami visi dan misi dari paslon untuk memilih sesuai dengan hati nurani masyarakat.
"Selain disiarkan nanti di telivisi, KPU Madina juga berencana menyiarkan lansung dari sejumlah flatroom media sosial milik KPU Madina sehingga masyarakat juga dapat mendengar debat," katanya.
Lebih lajut ketua KPU Madina mengatakan, peserta debat nanti hanya sekitar 40 atau 50 orang yang bisa memasuki ruang debat. Salah satunya untuk menghindari kerumunan dan langkah pecegahan virius disease (Covid-19).
"Jadi nantinya peserta debat yang bisa masuk ke dalam ruang debat itu cuma 3 paslon, ditambah 4 orang tim kampanye dari paslon masing-masing. Dari tim penyelenggara debat cuma 5 atau 7 orang dari KPU, sementara dari perawakilan dari Bawaslu 2 orang, selain itu juga nanti ada sejumlah finalis dan mederator yang bisa masuk ke ruang debat," Tunggkasnya. (Hasmar Lubis/Ginda)