Bea Cukai Teluk Nibung Gerah Dikonfirmasi Terkait Penindakan Terhadap KM Sunly Jaya I

Sebarkan:


TANJUNGBALAI | Berdasarkan informasi yang tertulis di beranda medsos facebook akun resmi milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung (KPPBC TMP C Teluk Nibung), pada hari Kamis, 26 November 2020, sekitar pukul.22.00 wib yang lalu, telah dilakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut KM. Sunly Jaya 1 yang datang dari pelabuhan Port Klang Malaysia.

Di dalam kolom komentar beranda  FB tersebut I Wayan Sapta Dharma, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dan penindakan yang dilakukan KPBC TMP C Teluk Nibung didapati tersangka / pelaku seorang nakhoda kapal inisial J.E.M dan seorang awak sarana pengangkut inisial Y serta barang bukti berupa 8 kotak kosmetik, 1 kotak kosmetik dan obat-obatan, 1 kotak obat-obatan, 3 kotak produk tekstil, 1 kotak pakaian bekas, 1 kotak kulit jok mobil, 1 kotak minuman multivitamin, 3 kotak MMEA yang terdiri dari 95 botol Origin Bitters @ 100 ml kandungan alkohol 30% dan 24 botol @ 750 ml kandungan alkohol 40% merk Benedictine DOM. Perkiraan nilai barang-barang tersebut sebesar Rp. 92.425.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 151.466.000

Atas penindakan barang bawaan dari awak KM Sunly Jaya 1 ini diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu Pasal 102 huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.000.

"Penindakan terhadap barang bawaan awak KM Sunly Jaya 1 ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugas perlindungan terhadap masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal,” ujar I Wayan Sapta Dharma, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung.

Sementara itu beredar informasi kalau  barang bukti hasil penindakan yang dilakukan KPPBC TMP C Teluk Nibung dari KM Sunly Jaya I telah dikembalikan kepada pengusahanya selaku pemilik barang barang yang diseludupkan tersebut. Karena pemilik barang sudah melakukan negoisasi dengan petugas yang bersangkutan, sehingga bisa menebusnya kembali kepada pihak KPPBG TMP C Teluk Nibung. Terhadap kedua tersangka juga tidak dilakukan pennahanan.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi wartawan melalui humas KPPBC TMP C Teluk Nibung via telepon selular WhatsApp, petugas humas yang menjawab langsung  dengan emosi.

"Kenapa sih semua wartawan selalu mempertanyakannya. Itukan hanya masalah kecil aja, koq diributin. Emangnya wartawan ini apakali sih, hal hal yang kecil aja dipersoalkan," jawab humas tadi melalui telepon selularnya dengan emosi.(Surya)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar