Kapolsek Tanjung Pura melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Ipda Andrias Suwito SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ISP saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (18/12/2020) tepatnya di Dusun Manggis, Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura pada pukul 17.00 wib.
Lanjut Ipda Andrias, Saat penangkapan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
Sekedar mengingatkan para pengedar narkoba, kata Ipda Andrias Suwito SH, penangkapan terhadap diri tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana tersangka tersebut telah membuat warga sekitar merasa sangat resah.
Dari hasil kejahatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 3 (tiga) plastik putih les merah diduga berisikan narkoba jenis sabu.
Terhadap tersangka, petugas telah melakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Andrias Suwito SH.
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, berkas tersangka ISP telah sampai ke Sat narkoba Polres Langkat.(Lkt-1)