Hal itu dikatakan Kapolsek Medan Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada awak media mengatakan, pelaku diamankan atas informasi dari warga yang hendak menjual hp kepada pelaku melalui OLX.
"Dari informasi warga, kami mengamankan pelaku di rumahnya di Delitua, Deliserdang. Barang bukti berupa satu unit printer, 5 lembar kertas, satu buah penggaris besi, alat suntik, pisau carter, dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 17 lembar juga turut kami sita," kata Arfin Fahreza Selasa (1/12) sekira pukul 11.30 Wib.
Lanjut Arfin, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Jo 36 ayat 1, 2 dan 3 dari UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000," tegas Kapolsek. (ka)