![]() |
Para Tersangka Sabu Nginap di Sel Tahanan Mapolresta Deliserdang |
DELI SERDANG | Pria berinisial KA alias A (42) warga Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, diringkus petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Deliserdang di Jalan Arteri Bandara Kualanamu pada Jumat (8/1/2021) seminggu lalu, sekira pukul 20.00 wib, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Masih menurut pengakuan DSS sebagai keluarga tersangka kepada sejumlah awak media di Warkop Jurnalis depan Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (16/1/2021) lalu, KA alias A baru dua bulan menjual sabu dengan paket kecil yang dibelinya dari seseorang di Jalan Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
" Sebelum mandiri, KA alias A beberapa bulan selalu mengambil sabu dari oknum If, terkadang 1 gram, hingga 2 gram bahkan pernah juga sekali seberat 5 gram," beber DSS.
Bahkan KA alias A pernah mengambil barang dari seorang pria berinisial Al warga Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap sehari sebelum penangkapan KA alias A, atas jaminan If. Tapi KA alias A tidak tahan karena If selalu meminta jatah, sehingga memilih tidak berhubungan lagi dengan If dan memutuskan membeli sendiri dari Tembung untuk diedarkan. "KA alias A pernah berhutang Rp 500 ribu kepada Al tapi sudah dikembalikan melalui If," ujar DSS menceritakan.
KA alias A pun ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Namun petugas terlebih dulu menangkap M alias R warga Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Lewat M alias R, petugas melakukan pengembangan dengan memancing KA alias A untuk memesan sabu. Saat KA alias A memutar arah di Jalan Bandara Kualanamu, sepeda motor yang dikendarai KA alias A ditabrak petugas sehingga KA terjatuh dan sabu seberat 2 gram disita dari KA alias A. Selanjutnya KA alias A diangkut ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Beberapa hari setelah ditahan, oknum If mendatangi KA alias A ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan mengatakan jika penangkapan KA alias A karena belum menceraikan isterinya. "Kami tidak mengerti apa maksud oknum If menyuruh KA alias A untuk menceraikan isterinya," terang DSS.
Menanggapi hal ini, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi SIk saat dikonfirmasi via seluler oleh Wartawan menyebutkan jika M alias R dan KA alias A sudah ditetapkan tersangka sedangkan Al masih dalam pemeriksaan intensif.
Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Satnarkoba Polresta Deliserdang. (Wan)