Diapari Marpaung S.H Laporkan Manajer PTPN III Kebun Rantauprapat ke Dirut

Sebarkan:


LABUHAN BATU
I Buruknya pelayanan Manajer PTPN III Kebun Rantauprapat terhadap Pengacara Senior, Diapari Marpaung S.H, akhirnya melaporkan permasalahan ini ke Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara III (BUMN).

Hal itu disampaikannya langsung, Diapari Marpaung kepada wartawan diruang kerjanya, di Rantauprapat, senin (11/1/2021).
"Eka Zulfria Nasution atau Manajer Kebun Raper sudah kita laporkan ke Dirut PTPN III, pada Jumat (8/1/2021) kemarin melalui jasa kurir J&T dan surat elektrik (Email PTPN III). Laporan ini terpaksa di layangkan karena buruknya pelayanannya kepada kita. Upaya konfirmasi ke Manajer sudah kita layangkan bahkan memberikan waktu yang sangat luang untuk bisa di jawab, tapi pihak Manajer tetap tidak memberikan Jawaban", Ucapnya.

Disamping buruknya pelayanan dari Manajer Kebun Rantauprapat, laporan ini juga terpaksa dilayangkan karena kita pandang kondisi seperti ini mempengaruhi stabilitas pendapatan Negara, jelas Diapari.

"Dengan kondisi seperti itu, mengakibatkan kerugian besar bagi pendapatan Perkebunan/Negara disamping mempengaruhi penurunan pendapatan buruh. Padahal kita ketahui bersama bahwa setiap Perkebunan memiliki Rencana Anggaran Tahunan, Pertiga Bulanan dan Bulanan yang jika dikelola dengan baik kondisi Perkebunan yang buruk/kurang baik ini dapat dihindari" Tegasnya

Dalam surat laporan dengan nomor 1st/DM/LP/I/2021, Pengacara alumni HKBP Nomensen ini meminta kepada Direktur Utama PTPN III agar memeriksa dan menindak tegas terhadap Manajemen Kebun Rantauprapat.

"Disurat itu kita meminta agar Direktur PTPN III (BUMN) melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap Manajemen Kebun Rantauprapat agar hal yang sama yang menimbulkan kerugian Negara seperti ini tidak terulang kembali" Pintanya. (Alfin).
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar