Emon Pelaku Curas Diringkus Tekab Polresta Deliserdang

Sebarkan:

 


DELISERDANG | Petugas Kepolisian Tekab Satreskrim Polresta Deliserdang meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas ) terhadap Syahlan Efendi Warga Jalan Karya Darma Dusun III Desa Tanjung Morawa- B Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang, Rabu (13/01/2021).

Tersangka  Khairul Ardhiansyah alias Emon ( 22) warga Simpang Sinalko Desa Tanjung Morawa- B  diringkus saat sedang berada di sekitaran rumahnya , sementara teman korban yang juga menjadi tersangka Zulfan Efendi Lubis alias Dedek (37) warga Jalan  Mawar pas Gg. Nenas 14 Kecamatan Medan Tembung  yang masih (DPO). 


Kronologis kasus ini berawal pada hari rabu tanggal 09 September 2020 sekitar pukul 23.30 Wib  lalu disimpang Sinalco Jl. Industri Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa ,Deli Serdang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan kedua tersangka  terhadap korban,diceritakan korban  bahwa kedua pelaku menghampiri korban dan bertanya perihal temannya. Lalu korban menjawab "tidak tahu",lalu tiba-tiba  kedua tersangka  melakukan penganiayaan terhadap korban dan merampas uang korban sebanyak 140.000 rupiah.


Atas kejadian ini ,korban membuat pengaduan ke Mapolresta Deliserdang dan ditindak lanjuti oleh tim Tekab Satreskrim Polresta Deliserdang.


Terkait kasus ini Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan tersangka.


" Tersangka Curas berhasil ditangkap setelah dilakukan pengintaian , sementara satu tersangka lain masih di buron ," jelas  Firdaus.( Wan/ Hen).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar