Pria tersebut ditangkap dalam kasus asusila karena perlakuan bejadnya terhadap korban yang tak lain putri sulungnya sendiri dan masih berusia 14 tahun.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangan resmi disampaikan Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Sabtu malam (9/1/2021) menjelaskan, AG ditangkap setelah perbuatan bejat sang ayah terbongkar.
“Ironis, gadis belia itu ternyata sudah empat kali digagahi yang tak lain ayah kandungnya sendiri, perbuatan bejat AG terbongkar setelah korban memberitahu ke ibu nya (36),” sebut Sormin, Sabtu (9/1/2021).
Dijelaskan Kasubag Humas Polres lebih lanjut, karena sudah tak tahan, korban pun menghubungi ibunya yang saat itu berada di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, pada Rabu (30/12/2020).
“Mak ! Cepatlah datang ke Sibolga, Aku sudah nggak tahan ‘dikerjai’ ayah terus,” ucap Sormin menirukan pengakuan korban ketika membuat laporan di Mapolres Sibolga.
Menerima keluhan anaknya, sang Ibu pun berusaha mencari ongkos untuk menemui buah hatinya ke Sibolga, setiba di Sibolga pada, Rabu (6/1/2021), sang Ibu mengaku sempat syok setelah mendengar pengakuan polos anak gadisnya.
“Si gadis mengaku sudah empat kali di setubuhi ayah kandungnya (AG) sejak Agustus 2020 lalu. Setelahnya, Ibu kandung korban pun membuat laporan ke Mapolres Sibolga,” ungkap Sormin.
Kepada polisi, AG tersangka pelaku mengakui perbuatannya. dirinya beralasan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan setelah hubungan rumah tangganya sudah tak harmonis lagi dan sudah pisah ranjang selama 4 tahun.
AG juga mengakui hubungan terlarang itu pertama kali terjadi pada Agustus 2020, kedua pada November, ketiga pada Desember 2020 dan terakhir pada Januari 2021.
“ Sang anak Putri sulung AG berupaya menolak ‘begituan’ Tetapi, tersangka mengancam tak akan memberi uang belanja dan uang jajan jika tak mau melayani korban,” papar Sormin.
Tersangka AG juga mengaku, usai ‘begituan’, ia memberikan uang Rp20.000 dan Rp10.000 kepada putrinya disertai ancaman agar tidak memberitahukan perbuatan mesum itu kepada orang lain.
Tersangka AG kini mendekam ditahanan Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ssebagaimana di maksud dalam pasal 76 d Jo pasal 81 ayat (3) UU 35/2014, tentang perubahan atas UU 23/2002, tentang undang undang perlindungan anak.
“Tersangka Pelaku di ancam hukuman, 15 tahun penjara,” tutup Kasubbag Humas Porles Sibolga Iptu R Sormin mengakiri. (Tp)