Tersangka Jaya Sembiring berhasil ditangkap setelah proses penyidikan mendalam pihak Kepolisian Polresta Deliserdang usai menemukan korban tewas dalam gubuk di perladangan miliknya di Dusun I Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deliserdang.
Terkait penangkapan tersangka, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus SIk MH Sabtu (23/1/2021) membenarkan. Dari hasil interogasi sementara, Jaya Sembiring mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban, Ngasil Tarigan.
Tersangka mengaku melakukan pembunuhan tersebut seorang diri. Sebelum terjadi pembantaian terhadap korban, pelaku sempat bertengkar mulut dengan korban karena permasalahan lahan tanah untuk dijual.
Korban menyuruh pelaku untuk datang ke ladang korban menemuinya guna membicarakan permasalahan tersebut. Setelah korban selesai ziarah dan sesampainya di ladang korban pada malam hari seorang diri, pelaku dengan korban kembali bertengkar mulut tepatnya di depan pondok korban.
Namun korban saat itu langsung emosi lalu mengambil parang yang sudah disimpan korban di belakang celananya dan langsung membacok ke arah pelaku.
Melihat korban membacok, pelaku melakukan perlawanan dengan menangkis dengan tangan kiri pelaku dan menendang wajah korban hingga korban terjatuh ke arah pondok dan membenturkannya ke dinding pondok sampai roboh beserta tubuh korban.
Di saat korban terjatuh, pelaku memukuli korban dan juga menginjak muka korban dengan lutut secara berulang-ulang, dan saat bergulat korban kalah.
Karena korban sudah tak berdaya, pelaku pergi meninggalkan korban. Dan saat itu ada bara api yang sedang menyala di pondok korban.
Di pondok tersebut pakaian korban sudah berserakan yang berada di dekat bara api yang menyala. Korban sempat berteriak meminta tolong, tapi pelaku tetap pergi meninggalkan korban. Saat pelaku meninggalkan korban, pondok tersebut belum terbakar.
Lalu saat besok paginya pelaku datang melihat ke pondok korban. Dia tidak menyangka saat melihat korban sudah terbakar dan meninggal dunia di dalam pondok dengan kondisi hangus.
"Pelaku mengaku tidak ada melakukan pembakaran terhadap korban. Bahwa pelaku tidak ada menggunakan alat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Hanya menggunakan tangan dan kaki saja," terang Kasat Reskrim Polresta Deliserdang. (wan)