Pembunuh Ngasil Tarigan Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan:

DELISERDANG | Polresta Deliserdang merilis kasus pembunuhan kakek Ngasil Tarigan (67) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang ditemukan tewas dalam gubuk di Dusun I Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deliserdang pada 10 September 2020. Tersangkanya, Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40) turut dihadirkan di halaman Satreskrim Polresta Deliserdang, Senin (25/01/2021) siang tadi.

Disebutkan oleh Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin SH, dalam paparannya, bahwa pertengkaran berujung tewasnya Ngasil Tarigan karena pelaku marah.

Sebab hanya korban yang berani menantang dan menolak perihal tanah Gunung Sitarge yang rencananya akan dibangun proyek pembangunan perumahan dan pembibitan bawang di desa itu.

Lanjutnya, selama ini di Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deliserdang tidak ada yang berani menentang tersangka . "Tersangka mengaku ia membunuh korban karena mempertahankan diri saat korban  membacok tersangka dan tersangka menganiaya korban hingga tewas," ucap AKBP Julianto P Sirait SIK.

Usai peristiwa itu, lanjut Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait SIk, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh selama dua bulan dan bertani diladang familinya. Lalu lari ke Desa Mardinding ,Kabupaten Karo selama sebulan dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan dengan pekerjaan mencari upah di ladang warga.

"Tim Jatanras Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil menggambar keberadaan tersangka dan langsung meringkusnya," ucap Wakapolresta Deliserdang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka  di jebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang dan dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(wan)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar