Disebutkan oleh Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin SH, dalam paparannya, bahwa pertengkaran berujung tewasnya Ngasil Tarigan karena pelaku marah.
Sebab hanya korban yang berani menantang dan menolak perihal tanah Gunung Sitarge yang rencananya akan dibangun proyek pembangunan perumahan dan pembibitan bawang di desa itu.
Lanjutnya, selama ini di Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deliserdang tidak ada yang berani menentang tersangka . "Tersangka mengaku ia membunuh korban karena mempertahankan diri saat korban membacok tersangka dan tersangka menganiaya korban hingga tewas," ucap AKBP Julianto P Sirait SIK.
Usai peristiwa itu, lanjut Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait SIk, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh selama dua bulan dan bertani diladang familinya. Lalu lari ke Desa Mardinding ,Kabupaten Karo selama sebulan dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan dengan pekerjaan mencari upah di ladang warga.
"Tim Jatanras Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil menggambar keberadaan tersangka dan langsung meringkusnya," ucap Wakapolresta Deliserdang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka di jebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang dan dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(wan)