Dari beberapa tempat yang diduga dijadikan lokasi judi, hasilnya polisi tidak menemukan adanya mesin ikan ikan maupun jenis perjudian lainnya.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran polisi yakni, Pos IPK yang berada di desa Tiga Juhar, warung Riski persisnya di belakang pajak desa Tiga Juhar, warung di Batu Ganaan desa Rumah Sumbul, dan Konter milik Mul di Tratak desa Tanah Gara Hulu.
Kapolsek Tiga Juhar AKP Salija SH, yang dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwasanya jajaran Polsek Tiga Juhar telah melakukan patroli dalam upaya mencegah adanya kegiatan penyakit masyarakat seperti perjudian.
Dalam kegiatan itu, jelas Kapolsek, tidak ditemukan adanya praktik judi ketangkasan sejenis ikan-ikan dan menghibau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kegiatan ilegal yang bertentangan dengan hukum terlebih dalam situsi covid 19.
"Tidak ada bentuk kegiatan berupa permainan mesin ikan-ikan yang beroperasi di wilkum polsek Tiga Juhar. Dan situasi kamtibmas di wilkum Polsek Tiga Juhar dalam keadaan aman dan Kondusif," jelas Kapolsek.
Turut serta dalam kegiatan patroli tersebut Kanit Reskrim Polsek tiga juhar Ipda HT Pardede dan Bripka Martinus Barus.(Jassa)