Kapolsek Pangkalan susu, AKP Ilham S.sos, Kamis (21/01/2021) membenarkan penangkapan atas tersangka yang diduga pedagang narkoba jenis sabu, oleh unit Reskrim Polsek Pangkalan susu pada Rabu (20/01/2021) sekira pukul 17.15 wib.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan susu, Ipda Eko B Pranoto SH terhadap tersangka H alias S, petugas sempat mengalami kesulitan dikarenakan tersangka sempat melarikan diri dari sergapan petugas unit reskrim.
Tersangka ditangkap tepatnya diareal perkebunan kelapa sawit milik salah seorang warga yang terletak di dusun IV lubuk Nibung Desa Damar condong, Kecamatan Pematang jaya, Kabupaten Langkat, diduga sedang menunggu pembeli.
Selanjutnya dari introgasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram jenis sabu tersebut adalah milik tersangka, dimana saat tersangka sempat membuang barang haram tersebut saat tersangka melarikan diri dari sergapan petugas.
Atas penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.02 gram, kemudian 8 (delapan) bungkus plastik bening kosong.
1 (satu) buah skop sabu dari pipet plastik, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) buah botol plastik kecil sebagai wadah/tempat sabu, dan 1 (satu) unit HP merk nokia warna hitam dan Uang Tunai 200.000 rupiah, terang AKP Ilham S.sos.
Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman mengatakan, " saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpah ke Sat Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut.(Lkt-1)