Paket narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan sebanyak 16 bungkus plastik dikemas secara rapi dan disembunyikan didalam sepatu masing masing yang dipakai oleh empat orang pria asal Aceh ini.
Dalam paparan yang disampaikan oleh BNNP Sumut,Bea Cukai dan Avsec Bandara Kualanamu di Aula Kantor Bea Cukai Kualanamu rabu 26/01/2021 disebutkan kalau pengungkapan kasus penyelundupan narkoba melalui bandara Kualanamu ini berawal dari informasi masyarakat yang di terima BNNP Sumut lalu dilakukan penyelidikan dan menyusun rencana penggagalan dengan meminta bantuan Avsec Bandara Kualanamu dan Bea Cukai.
" Setelah dilakukan kordinasi yang matang dengan teman teman Avsec dan Bea Cukai Kualanamu ,akhirnya empat pria pelaku penyelundupan narkoba sabu sabu seberat 2 kilogram berhasil diamankan .Keempat tersangka kita periksa secara intensif baik barang bawaan maupun badan dan ditemukan 16 bungkus dalam kemasan plastik yang disimpan dalam sepatu masing masing kisaran 500 gram," ungkap Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Atrial saat di wawancarai wartawan.
Dari empat tersangka kurir narkoba yang diamankan masing masing berinisial Mawardi (23) warga Dusun Bukit Mesjid Desa Matang Serdang Kecamatan Tanah Jambo Aye Propinsi Aceh,tersangka Zulfikar (23) warga Desa Matang Puntong Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara,tersangka Irwanda (25) warga Desa Matang Puntong Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara dan tersangka Khairul Rizal (30) warga Dusun Cut Hagu Desa Seunuddon Kecamatan Matang Puntong ,Aceh Utara .Selain Narkoba turut diamankan barang bukti lain diantaranya kartu identitas , sepatu ,tas dan handphone yang dibawa tersangka.
Dalam pemeriksaan sementara keempat tersangka mengaku kurir dan memperoleh narkotika itu dari daerah Panton Labu Aceh dengan tujuan dibawa ke Solo ,Jawa Tengah,dalam misi penyeludupan itu mereka di bayar Rp 14 juta rupiah .
Ironisnya, jaringan besar bandar narkoba ini belum berhasil diungkap dan para tersangka ini sudah sering melakukan kegiatan penyeludupan narkoba dan beberapa kali berhasil lolos menyelundupkan ke beberapa daerah di Indonesia diantaranya Makasar,Palu,Solo dan Surabaya.
Atas perbuatan keempat tersangka menjadi kurir narkoba akan dijerat dengan sangsi hukuman pidana maximal hukuman mati .(wan)