Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 3 November 2020.
"Waktu itu kedua pelaku masuk ke dalam warung korban di Jalan Pasar X Tembung Gang Pelangi dan mencuri dua unit handphone, rokok serta uang. Aksi keduanya sempat viral di medsos," ujar Kanit Pidum Iptu Yunnan kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban Siti Hajar Hasibuan, 56, warga Jalan Karya Pelita Proyek Pasar X Tembung ke Polrestabes Medan sesuai Laporan polisi No : LP /2733/ XI / 2020 / SPKT Polrestabes Medan.
Usai mendapatkan pengaduan, Timsus mendapatkan informasi pelaku pencurian yang sudah viral tersebut sedang berada dalam kamar kos-kosan di Jalan Pasar X Tembung Gang Pelangi Kecamatan Percut Seituan.
Selanjutnya, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Medan memerintahkan personil Timsus untuk melakukan penangkapan, setelah sampai di alamat tersebut dan sesuai dengan SOP maka langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RA.
RA mengakui perbuatannya melakukan aksi bersama teman laki-lakinya P. Dari keterangan tersebut personil melakukan penangkapan terhadap pelaku P.
"Kini kedua tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan," tambah Yunnan. (ka)