"Saat ini jumlah nilai PAD yang didapat Pemko Tanjungbalai dari NJOP PBB yang diwajibkan kepada masyarakat belum maksimal. Akibat dari banyaknya tunggakan PBB yang belum dibayarkan sehingga PAD dari PBB saat ini masih minim. Kalau ditotal jumlah keterhutangan pembayaran PBB dari masyarakat nilainya hampir mencapai Rp. 3 miliar. Hal tersebut dikatakan Walikota Tanjungbalai H.M.Syahrial baru iini saat berbincang bincang dengan awak media.
"Kita berharap dengan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB nya dengan tepat waktu. Untuk itulah dibentuknya Tim Satgas ini, tujuannya selain untuk mendongkrak PAD dan juga sekaligus mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sehingga PAD yang kita harapkan bisa berjalan maksimal,"ujar Sahrial.
Kedepannya sebut Sahrial,Pemko Tanjungbalai juga akan menerbitkan surat edaran ataupun Perda tentang kepengurusan administrasi,seperti surat pindah,pembuatan KTP dan KK. "Setiap warga yang ingin melakukan pengurusan administrasi ataupun KTP dan KK,wajib melampirkan surat tanda bukti pembayaran PBB nya,demi kelancaran kepengurusan dokumennya,"pungkas Sahrial. (Surya)