Ketika itu Awi mendapati pintu kantor sudah terbuka dengan kondisi engsel dan gembok rusak. Pegawai itu kemudian masuk ke dalam untuk mengecek, dan ia kembali melihat pintu masuk menuju lantai 2 juga terbuka serta engsel rusak.
Awi yang curiga, menuju ke lantai 2 untuk mengecek tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah. Ternyata sejumlah barang dengan total seratusan juta lebih diantaranya DVR dan HDDD CCTV, 77 HP Android serta iPhone, 21 laptop dan daftar merk dan jenis barang-barang yang hilang telah raib. Awi selanjutnya melapor ke pimpinan. Karena diberi kuasa oleh pimpinan, Siti membuat laporan ke Polsek.
"Setelah menerima laporan pencurian, saya bersama anggota kemudian melakukan cek lokasi untuk mencari petunjuk tentang pelaku pencurian. Dari rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadiann dipastikan pelaku 4 orang. Kita lantas menyelidiki keberadaan para pelaku," ujar Kapolsek.
Tambah Kapolsek, Kamis (25/3/2021) sekira pukul 21.00 WIB, personil Tekab mendapat informasi terkait identitas seorang pria berinisial MI yang dicurigai. Selanjutnya petugas bergerak menuju Jalan Marindal dan membekuk MI dari rumahnya serta menyita 3 HP hasil kejahatan.
Saat diinterogasi, MI mengaku perannya hanya mencari pembeli barang hasil curian atas perintah HF. Pelaku kemudian dibawa untuk pengembangan.
"Dari hasil pengembangan, Jumat sekira pukul 00.05 WIB kita berhasil membekuk Ir dan Ro dari rumahnya. Turut disita 2 HP curian. Tak sampai di situ saja, kita kembali melakukan pengembangan dan berhasil membekuk HF dan Ri dari kawasan Jalan Gurila Gang Al Bayan. Dari kedua tersangka disita sejumlah barang bukti hasil kejahatan," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dengan memboyong pelaku HF untuk menunjukkan rumah sejumlah pelaku lainnya. Namun HF berusaha menyerang dan merampas senjata api petugas.
Petugaspun dengan cepat langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya HF dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku HF merupakan residivis yang pernah dipenjara di Rutan Tanjung Gusta selama 3 tahun dalam kasus pencurian. Pelaku baru bebas pada Agustus 2020," pungkasnya. (ka)
Awi yang curiga, menuju ke lantai 2 untuk mengecek tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah. Ternyata sejumlah barang dengan total seratusan juta lebih diantaranya DVR dan HDDD CCTV, 77 HP Android serta iPhone, 21 laptop dan daftar merk dan jenis barang-barang yang hilang telah raib. Awi selanjutnya melapor ke pimpinan. Karena diberi kuasa oleh pimpinan, Siti membuat laporan ke Polsek.
"Setelah menerima laporan pencurian, saya bersama anggota kemudian melakukan cek lokasi untuk mencari petunjuk tentang pelaku pencurian. Dari rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadiann dipastikan pelaku 4 orang. Kita lantas menyelidiki keberadaan para pelaku," ujar Kapolsek.
Tambah Kapolsek, Kamis (25/3/2021) sekira pukul 21.00 WIB, personil Tekab mendapat informasi terkait identitas seorang pria berinisial MI yang dicurigai. Selanjutnya petugas bergerak menuju Jalan Marindal dan membekuk MI dari rumahnya serta menyita 3 HP hasil kejahatan.
Saat diinterogasi, MI mengaku perannya hanya mencari pembeli barang hasil curian atas perintah HF. Pelaku kemudian dibawa untuk pengembangan.
"Dari hasil pengembangan, Jumat sekira pukul 00.05 WIB kita berhasil membekuk Ir dan Ro dari rumahnya. Turut disita 2 HP curian. Tak sampai di situ saja, kita kembali melakukan pengembangan dan berhasil membekuk HF dan Ri dari kawasan Jalan Gurila Gang Al Bayan. Dari kedua tersangka disita sejumlah barang bukti hasil kejahatan," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dengan memboyong pelaku HF untuk menunjukkan rumah sejumlah pelaku lainnya. Namun HF berusaha menyerang dan merampas senjata api petugas.
Petugaspun dengan cepat langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya HF dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku HF merupakan residivis yang pernah dipenjara di Rutan Tanjung Gusta selama 3 tahun dalam kasus pencurian. Pelaku baru bebas pada Agustus 2020," pungkasnya. (ka)