BACAKAN: Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Drs Herri Zulkarnain Hutajulu saat membacakan Maklumat Partai Demokrat dihadapan para Ketua DPC Partai Demokrat se Sumut.
"Jadi pernyataan sikap ini kita buat tanpa paksaan dan tekanan, murni kesetiaan kepada bapak ketua umum AHY dan ketua majelis tinggi SBY dihadapan notaris, sehingga sah secara hukum", sebut Meilizar Latif.
Pernyataan sikap yang ditandatangani seluruh ketua DPC Partai Demokrat Sumut di hadapan notaris itu berisi : "Saya ketua DPC Partai Demokrat, pemilik suara yang sah menyatakan menolak KLB ilegal Sibolangit,Deli Serdang, Sumut, setia dan tegak lurus kepada ketua umum AHY dan ketua majelis tinggi,SBY".
Penandatangan fakta integritas dan pernyataan sikap para ketua DPC Partai Demokrat se Sumut tersebut dilakukan dalam dua sesi, yakni pada siang dan sore hari guna mengikuti protokol kesehatan Covid-19 untuk menghindari kerumunan.
Sesi pertama penandatangan dilakukan para ketua DPC yang domisilinya dekat ke Medan dilanjutkan pada sore hari oleh ketua DPC yang domisilinya jauh dari Medan.
Ketua DPC Partai Demokrat Deli Serdang,Hj Anita Lubis,s alah satu pemilik suara yang sah kepada wartawan menyebutkan, pihaknya mulai dari Anak Ranting,Ranting,DPAC,DPC serta seluruh kader Partai Demokrat se Deli Serdang tegak lurus, setia kepada ketua umum AHY,ketua majelis tinggi,SBY serta hasil Kongres-V Partai Demokrat yang digelar 15 Maret 2020 lalu di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu juga membacakan maklumat Partai Demokrat Sumut tentang penggunaan identitas Partai Demokrat.
Dalam maklumat Partai Demokrat bernomor :001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021, Partai Demokrat Sumut berterimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan masyarakat kepada Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Ketua Umum AHY sesuai hasil Kongres-V Partai Ddmokrat tanggal 15 Maret 2020 yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM.
DPD Partai Demokrat Sumut menolak KLB Sibolangit yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
DPD Partai Demokrat Sumut juga mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok untuk tidak menggunakan merek,lambang bendera dab atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana telah disahkan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM.
Jika terjadi pelanggaran, maka DPD Partai Demokrat Sumut akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar.
Apabila masyarakat mengetahui dan menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan. (r/ka)
Pernyataan sikap yang ditandatangani seluruh ketua DPC Partai Demokrat Sumut di hadapan notaris itu berisi : "Saya ketua DPC Partai Demokrat, pemilik suara yang sah menyatakan menolak KLB ilegal Sibolangit,Deli Serdang, Sumut, setia dan tegak lurus kepada ketua umum AHY dan ketua majelis tinggi,SBY".
Penandatangan fakta integritas dan pernyataan sikap para ketua DPC Partai Demokrat se Sumut tersebut dilakukan dalam dua sesi, yakni pada siang dan sore hari guna mengikuti protokol kesehatan Covid-19 untuk menghindari kerumunan.
Sesi pertama penandatangan dilakukan para ketua DPC yang domisilinya dekat ke Medan dilanjutkan pada sore hari oleh ketua DPC yang domisilinya jauh dari Medan.
Ketua DPC Partai Demokrat Deli Serdang,Hj Anita Lubis,s alah satu pemilik suara yang sah kepada wartawan menyebutkan, pihaknya mulai dari Anak Ranting,Ranting,DPAC,DPC serta seluruh kader Partai Demokrat se Deli Serdang tegak lurus, setia kepada ketua umum AHY,ketua majelis tinggi,SBY serta hasil Kongres-V Partai Demokrat yang digelar 15 Maret 2020 lalu di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu juga membacakan maklumat Partai Demokrat Sumut tentang penggunaan identitas Partai Demokrat.
Dalam maklumat Partai Demokrat bernomor :001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021, Partai Demokrat Sumut berterimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan masyarakat kepada Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Ketua Umum AHY sesuai hasil Kongres-V Partai Ddmokrat tanggal 15 Maret 2020 yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM.
DPD Partai Demokrat Sumut menolak KLB Sibolangit yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
DPD Partai Demokrat Sumut juga mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok untuk tidak menggunakan merek,lambang bendera dab atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana telah disahkan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM.
Jika terjadi pelanggaran, maka DPD Partai Demokrat Sumut akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar.
Apabila masyarakat mengetahui dan menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan. (r/ka)