Neta Pane
JAKARTA | Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus yang sudah menaikkan status penanganan kasus penembakan di Km 50 Cikampek, yang menewaskan enam laskar FPI.
Dengan naiknya penyelidikan menjadi penyidikan, berbagai bukti, saksi, dan info baru bisa bermunculan. Temuan
Komnas HAM sendiri mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI.
Komnas HAM sendiri mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI.
Sehingga komnas HAM meminta kasus ini diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing, Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Namun Komnas HAM sepertinya belum membuka jejak digital komunikasi para polisi di lapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan.
Bagaimana pun para polisi reserse itu menguntit laskar FPI berdasarkan perintah atasannya, mulai dari berpangkat AKBP, Kombes hingga jenderal. Artinya, sepanjang penguntitan itu pasti terjadi komunikasi intensif. Tidak mungkin para polisi itu dilepas begitu saja.
Sehingga segala tindakan petugas di lapangan tetap dalam kendali dan kontrol atasannya, yang juga melaporkan perkembangannya ke atasannya lagi. Untuk membuka kasus ini secara transparan, semua akses komunikasi dalam proses penguntitan tsb perlu dibuka. Komunikasi HP antar ketiga polisi yang dituduh menembak itu dengan atasannya hrs dibuka agar diketahui apa sesungguhnya perintahan atasannya itu.
Begitu juga komunikasi hp atasannya dengan atasannya lagi yang berpangkat jenderal juga harus dibuka secara transparan, agar diketahui apa perintahnya, apakah ada perintah penembakan atau tidak.
Semua identitas mereka, mulai polisi di lapangan, atasannya yang berpangkat AKBP, Kombes maupun jenderal harus dibuka secara transparan. Sikap transparan sangat diperlukan agar kasus ini tuntas secara terang benderang.
“Sebab menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek hingga ke pengadilan sudah menjadi rekomendasi Komnas HAM. Tentunya Polri harus mendukung perkara ini dituntaskan secara profesional, transparan, akuntabel, dan presisi. Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah meningkatkan penangan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelasnya. (r/ka)