SERDANGBEDAGAI I Tersangka pengancaman berinisial BH (38) warga Dusun I Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, di tangkap polisi, Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 18.30.wib.
Tak banyak basa basi, secara tiba tiba tersangka meninju korban mengenai kepala bagian atas telingga sebelah kiri. Setelahnya tersangka langsung mengancam " Kumatikan kau merusak rumah tangga orang " ucap tersangka sambil mengayunkan parang ke arah korban.
Kemudian terjadilah tarik menarik sebilah parang antara tersangka dan korban. Dalam perebutan itu korban berhasil merebut dan menguasai parang tersebut dari tangan tersangka, sambil berlalu pergi tersangka melontarkan kata kata " Awas kau nanti ".
Atas peristiwa itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Usai mengancam tersangka langsung melarikan diri ke Aceh, setelah mendapatkan informasi pulang kerumah, pelaku langsung ditangkap tim opsnal Polsek Dolok Masihul.
Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh, kepada media ini, Minggu (28/2/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka, sedang peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada bulan Desember 2020 tahun lalu.
Penangkapan tersangka BH berkat adanya laporan dari korban dan beberapa saksi, dimana tersangka melakukan pengancaman dengan sembilah parang berukuran satu meter terhadap korban DH yang terjadi pada tanggal 07 Desember 2020 lalu.
Setelah mendapatkan informasi, tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Aceh, ketika pulang kerumahnya tim opsnal Reskrim Dolok Masihul langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku di kediamannya.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang panjang, ungkap Kapolres Serdang Bedagai.
" Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah parang sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.(HR)