Informasi yang didapat wartawan pada hari Rabu (28/4/2021), akibat berlangsungnya pembangunan gudang tersebut mengakibatkan bangunan yang termasuk fasilitas negara jadi rusak. Di antaranya bangunan yang di kerjakan BKM Harapan Baru Teluk Nibung,dengan menggunakan uang Negara pada Tahun Anggaran 2019 rusak berat.
Drs Said Rolid.SH selaku Advokat/Pengacara yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Kota Tanjungbalai, selaku kuasa hukum M. Rusli Sitorus perwakilan pengurus BKM saat dikonfirmasi wartawan Rabu (28/4/2021) di kantor sekretariatnya Jalan Anwar Idris Kota setempat mengatakan,akibat aktifitas pembangunan gudang pengolahan ikan asin tersebut, hampir keseluruhan ruas jalan ThamrinLK IV jadi rusak.
Dikatakan Said Kholid,sehubungan dengan hal tersebut M. Rusli Sitorus sudah pernah melayangkan surat pengaduan tentang pengrusakan jalan yang dibangun dengan menggunakan batako paving blok di jalan Thamrin Lk IV Kel. Pematang Pasir kepada Kapolres Tanjungbalai. Yang didaftarkan tertanggal 7 April 2021 memakai buku expedisi.
"Dan sudah pernah dipertanyakan kepada pihak Polres Tanjungbalai,sejauh mana perkembangan tindak lanjut hasil penyelidikan atas laporan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Polres Tanjungbalai. Bahkan yang diketahui sampai saat ini belum ada upaya tindakan hukum Polres Tanjungbalai kepada pihak pengusaha pengolahan ikan asin tersebut,"ujar Said Kholid.
Sayangnya pihak pengusaha pengolahan ikan asin yang berlokasi di Kelurahan Pematang Pasir Teluk Nibung belum berhasil di konfirmasi.
Begitu juga halnya dengan pihak.Polres Tanjungbalai. Saat wartawan media ini melakukan konfirmasi tertulis via WhatsApp Kasat Reskrim Polres AKP Rapi Pinakri, belum ada jawaban.(Surya)