Cuka Tonggi Masuk di Daftar Surat Inventarisasi Kemenkumham yang Diterima Bupati Paluta

Sebarkan:

PALUTA| Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap didampingi  Asisten I Setda Kab Paluta Sarifuddin Harahap, Asisten II Setda Kab Paluta Haholongan Siregar dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Paluta Eva Sartika Siregar baru-baru ini menerima Surat Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Hal itu diketahui dari beberapa dokumentasi poto yang dikirim Kapala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Paluta Eva Sartika Siregar via Whats App, Kamis (8/4/2021). 

Dimana dalam poto itu, tampak Bupati Paluta Andar Amin Harahap menerima Surat Inventarisasi KIK yang ditanda tangani Dirjen KIK pada Kementerian Hukum dan HAM RI Drs Freddy Haris.
Adapun kutipan dalam Surat KIK Kementerian Hukum dan HAM RI yang diterima Bupati Paluta tersebut, bahwa produk Sirup Balakka masuk dalam daftar Potensi Indikasi Georafis (PIG) dengan nomor Inventarisasi PIG 12.2020.000001.
Selain itu, isi dalam surat itu juga menyatakan, bahwa Sirup Balakka adalah benar telah didokumentasi dan di arsipkan dalam pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Selain Sirup Balakka, 5 jenis lainnya terdiri dari hasil pertanian dan makanan khas produk dari berbagai daerah di wilayah Paluta juga masuk dalam daftar PIG pada Surat KIK Kementerian Hukum dan HAM. Yakni, Bawang Merah Morang, Dodol Balakka, Gula Merah Simandiangin, Kopi Parigi dan Kopi Sipiongot.

Kemudian, 17 jenis lainnya terdiri dari jenis tumbuh tumbuhan khas Daerah Paluta dan ramuan dari tumbuhan untuk obat tradisional Daerah Paluta serta bahan olahan makanan/minuman khas dari Daerah Paluta juga masuk dalam daftar Pengetahuan Tradisional (PT) pada Surat KIK Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

17 jenis itu yakni, Akar Game Game (Akar tumbuhan untuk ramuan obat), Anyang Babiat (Makanan khas olahan), Cuka Tonggi (Minuman khas dari Pohon Enau), Dangke Dangke (Makanan khas olahan), Daun Gelinggang (Ramuan obat), Daun Sambung Nyawa (Ramuan obat), Daun Sanduduk (Ramuan obat), Daun Siroppak Para (Ramuan obat), Holat (Makanan khas olahan), Indahan Tappurobu (Makanan khas olahan diacara adat), Itak Godang (Makanan khas olahan diacara adat), itak poul poul (Makanan khas olahan diacara adat), Kayu Ubar (Tumbuhan khas Paluta), Pohon Balakka (Tumbuhan khas Paluta), Rabar (Makanan khas olahan), Sambal Tuk-Tuk (Makanan khas olahan) dan Sasagun (Makanan khas olahan).

Terakhir, 7 jenis lainnya terdiri dari jenis buah dan sayur khas daerah Paluta juga masuk di daftar  Sumber Daya Genetik (SDG) pada  Surat KIK Kementerian Hukum dan HAM itu yakni, Balakka (Buah Pohon Malaka), Buah Hotang /Sihim (Buah Rotan), Habo (Buah), Haramonting (Buah), Mangga Polam (Buah), Pira Tobu (Sayur) dan Simiyak (Sayur).

Untuk diketahui, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok/daerah dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu daerah atau masyarakat.(GNP/Ginda)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar