Jika Tak Ada Gugatan, Jumat 30 April Ini Pasangan Sukhairi-Atika akan Ditetapkan

Sebarkan:

Pasangan Sukhairi-Atika saat melakukan temu pers usai penghitungan suara di 3 TPS.
MADINA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Rapat pleno berlangsung di Aula KPU Madina yang beralamat di Jalan Merdeka Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Senin (26/04/2021) siang.

Adapun hasil dari perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU itu yakni, untuk pasangan nomor urur 01 M Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SUKA) memperoleh sebanyak 79.156 suara.

Sementara, pasangan nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution dan Aswin Parinduri (Dahwin) memperoleh sebanyak 79.002 suara. Dan, pasangan nomor urut 03 Sofwat Nasution dan Zubeir Lubis memperoleh sebanyak 44.949 suara.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Madina Fadhillah Syarif dan didampingi Jajaran Komisioner KPU lainnya. Tampak hadir Jajaran Komisioner Bawaslu Madina dan PPK Muara Sipongi, PPK Kecamatan Panyabungan Utara serta para saksi dari ketiga pasangan calon di Pilkada Kabupaten Madina tahun 2020.

Komisioner KPU Madina Muhammad Yasir Nasution mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU, bahwa pada Jumat 30 April 2021 nanti pasangan yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan.

Namun, dia juga menyebut penetapan bisa saja ditunda apabila ada gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konsitusi.

"Kalau secara teori kalau mau digugat ya bisa-bisa aja, kalau soal berapa hari waktu gugatannya, MK yang lebih paham dengan aturan itu, bukan kita," kata dia saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (27/04/2021).

Yasir menerangkan kalau nanti ada yang menggugat mereka tentu akan kembali menghadapi gugatan tersebut.

"Pokoknya kalau kita digugat, mana mungkin pula yang sedang digugat kita tetapkan, kan enggak mungkin itu. Jadi kita sifatnya pasif saja, enggak aktif kita itu mengurusi apakah digugat orang atau tidak. Yang jelas kita sifatnya pasif. Kalau nanti digugat kita hadapi gugatan itu. Kalau tidak digugat nanti kita tetapkan tanggal 30. Setelah ditetapkan digugat lagi, ya bukan domain kita lagi di situ," jelas dia.

Sebagaimana dalam hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU Madina, bahwa pasangan Sukhairi-Atika memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Madina Tahun 2020. Pasangan berjargon SUKA ini unggul dengan selisih sebanyak 154 suara atas pasangan Dahlan-Aswin.

Hingga, pada Selasa (27/04/2021) malam, apakah pasangan calon nomor urut dua Dahlan-Aswin akan menggugat atau tidak terhadap hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh KPU, informasi tersebut belum dapat diperoleh media ini, baik informasi melalui pasangan calon maupun dari tim pemenangannya. (Sahrul)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar