Setelah terbentuk tim Satgas PAD Tanjungbalai mulai bekerja. Dengan di pimpin langsung Kabid BPPKAD (badan pengelola pendapatan dan aset daerah) Syafrizal.SE melakukan pemasangan Tapping Box di setiap lokasi usaha pada hari Kamis (8/4/2021).
Pemasangan alat Tapping Box itu diprioritaskan untuk pelaku usaha hotel, restoran, hiburan dan rumah makan. Pihak pelaku usaha yang di kunjungi diantara adalah Hotel Tresya,menyambut baik pemsangan alat Tapping Box tersebut.
"Sebelum alat dipasang,kunjungan kami bersama para insan pers ke lokasi pelaku usaha terlebih dahulu mensosialisasikan cara pemakaian dan pengunaannya. Setelah petugas ITE yang kami siapkan meneliti dan menyesuaikannya dengan alat selama ini dipakai,barulah alat Tapping Box itu dipasang,"ujar Syahrizal.
Hal yang sama juga dikatakan Kaban PPKAD Tanjungbalai Asmui Rasid,pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak daerah. "Sehingga nantinya setiap hari secara realtime data transaksi dari lokasi usaha wajib pajak akan secara otomatis masuk ke database BPPKAD," ucapnya.
Dia juga berharap,setelah adanya Tapping Box ini,peran serta masyarakat untuk mengawasi pelaku usaha atas pembayaran pajak yang dilakukannya melalui pelaku usaha tersebut."Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat melalui pelaku usaha yaitu dengan cara pelaku usaha menambahkan pembayarannya kepada konsumen. Dari penambahan pembayaran itulah nantinya pihak pelaku usaha menyetorkan sebagai pajak kedalam kas daerah,"pungkas Asmui.(Surya)