Perkara Penyebaran Kebencian 2 Anggota WAG KAMI Medan, Ahli Bahasa: Provokasi bila Ada Reaksi Orang Lain Secara Masif

Sebarkan:



Ahli bahasa dari USU Dr Drs Ridwan Hanafiah (kanan) saat dimintai pendapatnya di Cakra 8 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran ahli bahasa dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Dr Drs Ridwan Hanafiah SH MA dihadirkan tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa tindak pidana penyebaran kebencian yang masuk anggota WhatsApp Grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (WAG KAMI) Medan, Rabu (21/4/2021) di Cakra 8 PN Medan.


Ahli bahasa itu berpendapat bahwa provokasi intinya adalah menggerakkan orang lain  secara mental atau fisik dan langsung bereaksi atas kalimat si pembicara.


Menjawab pertanyaan Adamsyah, selaku ketua tim PH kedua terdakwa, Ridwan Hanafiah menegaskan, apabila si pembicara itu tidak direspon dan tidak menggerakkan orang lain, tidak bisa dikategorikan sebagai provokasi atau hasutan. Karena tidak ada aktivitas yang dilakukan kemudian atas ucapan-ucapan dianggap provokasi tersebut. 


Sementara dalam perkara ini yang berbicara (chattingan) hanya 2 orang di WAG KAMI Medan kebetulan dijadikan sebagai terdakwa. Bila kemudian diarahkan sebagai provokasi, imbuhnya, maka ke-98 orang yang masuk dalam WAG harus ikut diperiksa. Apakah mereka ikut terprovokasi atau tidak.


"Jadi sebagai ahli bahasa menurut saya bahwa fungsi bahasa di mana pembicaraan keduanya juga bukan di ranah publik, maka konteks provokasi sifatnya negatif, tidak terpenuhi. Karena yang berbicara (di WAG KAMI Medan) cuma 2 orang dan tidak ada reaksi dari orang lain secara spontan dan masif atas pembicaraan di antara mereka," tegasnya.


Ahli juga menambahkan, secara teori dan praktik, provokasi tidak selamanya bertujuan untuk melaksanakan suatu kegiatan merugikan orang lain. Tapi ada juga menguntungkan orang lain yang pesannya misalnya menyuruh orang-orang untuk menghentikan perbuatan onar, merusak fasilitas umum atau perbuatan tidak baik menjadi baik. Namanya provokasi positif.


Ketika ditanya Adamsyah tentang chatting para terdakwa di antaranya bertuliskan kata penjarahan dan kata (etnis-red) Cina di bawah foto dan potongan video pada WAG KAMI Medan, ahli berpendapat bahwa hal itu sebatas referensi peristiwa masa lalu. Bukan sebagai provokasi agar orang lain secara masif melakukan penjarahan ke pertokoan atau rumah etnis Cina. 


"Sesuai keahlian Saya, dialog di antara kedua terdakwa di WA grup merupakan referensi atau latar (background) masa lampau ketika aksi unjuk rasa diwarnai dengan pengrusakan dan penjarahan di era 1998 ketika Soeharto lengser dari posisi presiden. Dan jangan lupa, para terdakwa juga tidak ada di lokasi demo (penolakan Omnibus Law-red)," tegasnya.


Sementara menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejagung dimotori Budi Purwanto, ahli berpendapat bahwa sangat halus batasan antara ujaran kebencian dengan ujaran kebaikan. Demikian juga konteks tidak suka bukan berarti suatu kebencian.


Ujaran kebencian misalnya mengolok-olok, menghina, mengatakan keburukan orang, menyamakan seseorang seperti binatang, kotoran dan berdampak pada reaksi orang lain secara masif juga.


Artinya, harus diperhatikan beberapa poin penting yakni siapa yang berbicara, kepada siapa dia berbicara, apa yang dibicarakan, kapan dan di mana pembicaraan itu terjadi. Tidak bisa langsung diambil kesimpulan sesuatu itu merupakan ujaran kebencian. 

Dalam kesempatan tersebut ahli bahasa juga menolak kesan miring dari tim JPU seolah pendapatnya condong kepada para terdakwa. Karena dia juga secara profesional menjawab pertanyaan JPU, PH dan majelis hakim diketuai Tengku Oyong. 


"Beda lagi misalnya kalau Saya mengatakan seseorang kayak lembu. Secara sosiolinguistik (bahasa biasanya digunakan di tengah-tengah masyarakat-red) hal itu bukanlah ujaran kebencian namun menunjukkan tipe orang yang pemalas. 


"Kalau ditanya tentang kata Mak Lampir setahu Saya itu grup keyboard beraksi di panggung tengah malam dan tidak mengenakan baju," tuturnya yang disambut tawa kecil pengunjung sidang. 


Ketika ditanya JPU tentang chattingan terdakwa Juliana alias Juliana Gucci dengan terdakwa Novita Zahara S alias Novi Sekber menyebutkan aparat kepolisian dengan kata anjing, ahli bahasa berpendapat, konteksnya juga bukan pada level terdakwa membenci aparat kepolisian.


Karena salah satu karakter aparat ketika melakukan tindakan pengamanan terhadap aksi demo secara ramai-ramai. "(Maaf) menurut Saya bukan kemudian diartikan aparat itu disamakan dengan anjing. Namun tentang karakter beramai-ramai ketika beraksi. Dan yang lebih tahu apa maksud kalimat tersebut adalah orang yang menulisnya," pungkasnya.


Usai mendengarkan pendapat ahli, majelis hakim pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Kedua terdakwa yakni Juliana alias Juliana Gucci dan Novita Zahara S alias Novi Sekber saat mengikuti persidangan secara video conference (vidcon). (ROBS)



Demo Omnibus Law


Sementara mengutip dakwaan, kedua terdakwa di sela-sela aksi demonstrasi menolak disahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan 2 hari berturut-turut mulai Kamis (8/10/2020) dan Jumat, ada terlibat chattingan di WAG KAMI Medan.


Di antaranya, terdakwa 1 (Novita Zahara) menuliskan , Cocok x ya, semua kyk gitu amil aja semua brg2 dirmh nya. Dibalas terdakwa 2, Betul Novi, semua itu uang rakyat kan, jarah dan ludeskan isinya, sekalian tu rumah mak lampir. 


Iya.. klo perlu jgn rumah c puan ja ya..rumah yg lain juga.. rumah2 setan2 tu.. g sanggup ntr polisi menjaga negara ini klo da ada penjarahan dmn2, “kyk medan cocok nya wilayah cina2 tu di jarahin.. Yakin la pemerintah kita bakal perang ndri sama cina tu”.


Keduanya didakwa melakukan tindak pidana penyebaran informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) lewat postingan di WAG KAMI Medan.


Yakni dakwaan primair pertama, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas No 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RBS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar