Bandar EB dan R menjalankan bisnis haramnya, mulai dari kota Namorambe hingga ke Pelosok Desa.
Permainan tebak angka yang dikendalikan EB dan R ini, menurut keterangan warga sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh aparat setempat.
Hal ini diduga karena adanya istilah kordinasi antara bandar togel dengan aparat kepolisian setempat " sudah lama, tapi tidak pernah di tindak oleh aparat hukum" ujar warga mengaku marga Sembiring.
Lanjutnya, praktik judi tebak angka yang dijalankan EB dan R itu berada di Desa Namorambe, Tangkahan, Bekukul, Namo Pinang dan beberapa desa lain di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Terkait hal ini, Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting saat pernah dikonfirmasi, Rabu(12/5/2021) diruanganya mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki praktik perjudian tersebut.
" Akan segera dilidik, dan apabila itu benar akan ditindak, soalnya saya enggak suka kalau ada yang ribut," Ujar Kapolsek. (Jassa)