Pada Press Realease Kajari menjelaskan penggeladahan itu dilaksanakan karena ada dugaan pidana dan etikat yang tidak baik dari pihak KPU Sergai saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik mengenai dana Pilkada 2020. Penggeledahan ini terkait penyalagunaan anggaran dana hibah pilkada 2020 sebesar 36,5 M. Jadi untuk kepentingan penyidikan pihak penyidik menyita 14 box berkas dari kantor KPU," ucap kajari.
Pada kesempatan ini juga Intel Kejari Sergai Agus Adiatmaja,SH mengatakan pada saat penggeledahan dikantot KPU hanya di jumpai 2 komisioner KPU dan beberapa pegawai yang bekerja. Kasi intel kejari juga menerangkan ditemukan berkas ditempat sampah seperti ada upaya dari KPU untuk menghilangkan berkas dengan merobek dan membakar sebahagian berkas yang ada hubungan dengan dana hibah Pilkada 2020," pungkas kasi intel.
Selanjutnya kajari Sergai mengatakan untuk kepentingan penyelidikan berkas akan diperiksa oleh tim penyidik serta akan ditetapkan bersalah jika ada penyimpangan hukum dari berkas yang diperiksa, dan ini hanya tahap penyelidikan belum ada ditetepkan tersangka juga untuk informasi perkembangan mengenai penggeledahan KPU mintalah informasi dengan Kasi intel,"tutup kajari.(HR)