![]() |
Tangkapan Layar di Akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI saat salah satu saksi memberikan keterangan. |
MANDAILING NATAl | Lanjutan Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jilid dua di Mahkamah Konstitusi RI dalam Perkara Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021, memasuki tahap agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan, Kamis (27/05/2021) siang.
Disaksikan melalui akun youtube dari Mahkamah Konstitusi RI, masing-masing pihak baik itu pemohon, termohon dan pihak terkait menghadirkan para saksi.
Untuk saksi dari pihak pemohon yakni Paslon Dahlan-Aswin (02) menghadirkan sebanyak tiga orang saksi dan satu orang dari keterangan ahli.
Sementara, pihak termohon yakni KPU menghadirkan dua orang saksi, dan pihak terkait Paslon Sukhairi-Atika (01) menghadirkan tiga orang saksi dan juga satu keterangan ahli.
Majelis Hakim MK terlebih dulu mempersilahkan kepada saksi dari pemohon untuk memberikan keterangan.
Saksi dari pemohon tersebut antara lain, Tina Ingriani Pangaribuan dan Martunas Sihombing warga Desa Kampung Baru. Seterusnya, Khairul Marpaung warga Desa Janji Matogu.
Dalam kesaksian yang disampaikan Tina dan Martunas keduanya mengaku mendapatkan sejumlah uang agar memilih pasangan 01 Sukhairi-Atika di PSU Pilkada Madina pada 24 April lalu.
"Saya dapat uang 500 ribu pada tanggal 6 April dan tanggal 7 April 1 juta," kata Tina dan Martunas.
Martunas menambahkan, selain Rp, 1 juta 500 yang ia terima, ia juga mengaku pernah dikasih uang sebanyak 100 ribu dan 200 ribu masing-masing sekali dari tim paslon 01. Selain itu, ia juga mengaku pada tanggal 24 April lalu mengambil uang Rp, 10 juta untuk bagian orang tuanya.
Sementara itu, keterangan saksi Khairul Marpaung menyampaikan ada melihat Calon Wakil Bupati dari Paslon 01 Atika Azmi Nasution bersama dengan sejumlah orang memakai seragam seperti organisasi Pemuda Pancasila (PP) berada di Desa Kampung Baru beberapa hari sebelum pelaksanaan PSU.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang diakukan mereka saat kejadian tersebut berlangsung.
"Saya lihat sejumlah orang ada berseragam seperti organisasi Pemuda Pancasila, ada juga buk Atika di situ, saya lihat sedang mengobrol dengan warga, tapi tidak tau apa yang dibicarakan itu," kata Martunas, yang mengaku kalau dia ialah Wakil Sekjen PP di PAC Bukit Malintang.
Usai mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon dan pihak termohon KPU, MK pun langsung mempersilahkan saksi dari pihak terkait.
Doni Sanjaya Riski warga Kampung Baru, Khoiruddin Faslah Siregar Ketua tim Pemenangan Paslon 01 dan Abdi Syahputra warga Desa Bandar Panjang Tuo yang menjadi saksi untuk pihak terkait.
Saksi Doni yang menyampaikan kesaksian pertama mengatakan pernah menerima uang sebesar Rp, 1 juta rupiah dari salah satu anggota DPRD Partai Golkar di Kabupaten Madina.
"Waktu itu pada tanggal 9 April tepat pada hari Jumat, saya disuruh datang ke Aek Lapan untuk menerima uang, mengambil uang 1 juta rupiah. Saya terima uangnya dari ibuk Zubaidah anggota DPR dari Partai Golkar," katanya.
Selain itu, Doni mengaku pernah diperintahkan oleh Kadisdukcapil Madina Ridwan Nasution agar mengumpulkan KTP masyarakat Desa Kampung Baru. Tujuan KTP itu dikumpulkan kata dia, agar mengikat untuk memilih pasangan 02 Dahlan-Aswin di PSU Pilkada Madina 24 April lalu.
"KTP itu dibayar dengan Rp,1 setengah juta, KTP dikumpulkan dan dikembalikan nanti pas waktu pemilihan," ujarnya.
Namun, dalam pengakuannya itu ia mengaku tidak menjalankan perintah tersebut, ia menyebut yang menjalankan perintah mengumpulkan KTP itu ialah sebagian dari tim paslon 02 lainnya.
"Saya tidak menjalankan mengumpulkan KTP itu hanya mendapatkan perintah, tapi tim-tim lainnya (paslon 02) sudah menjalankan itu semua," jelasnya, seraya mengaku dia ini sempat jadi tim paslon 02 sebelumnya.
"Setelah pulang dari Aek Lapan, besok malamnya saya dikasih duit Rp, 6 juta dari bapak Khoir keponakan dari pa Dahlan Nasution, uang 6 juta ini untuk bagian saya, istri saya dan orang tua saya," tambahnya.
Khoiruddin Faslah Siregar saksi kedua, dalam keterangannya mengatakan bahwa tidak ada kegiatan seperti yang dituduhkan kampanye ilegal di kediaman M Jakfar Sukhari pada tanggal 05 April lalu 2021.
Dia menjelaskan, bahwa aktivitas yang ada dilakukan di kediaman M Jakfar Sukhairi calon Bupati dari paslon 01 itu ada pada tanggal 06 April lalu.
Namun, kata Faslah, kegiatan yang dilakukan di situ yakni pertemuan sebagai partai pengusung paslon 01 dengan agenda berupa rekrutmen untuk calon saksi baik di tingkat TPS, PPK, dan KPU.
"Kita melakukan pertemuan itu tidak lebih dari 50 orang, kita melakukan rekrutmen saksi untuk TPS, PPK dan KPU. Kemudian ada sedikit acara syukuran atas keputusan MK pada perkara sebelumnya, dan sekaligus penyerahan hasil keputusan MK dari tim hukum kepada tim pemenangan dan pasangan calon," jelasnya.
Selain itu, Faslah juga menyebut mengenal beberapa orang termasuk Sadrak Pasaribu, namun Sadrak Pasaribu yang ia kenal itu ialah salah satu pengurus di partai PDIP yang merupakan partai pengusung pasangan 02 Dahlan-Aswin di Pilkada Madina untuk tahun 2020 ini.
Namun, ketika hakim MK menanyakan apa maksud dan konteks dalam kesaksiannya yang menyebut mengenal ada beberapa orang termasuk Sadrak Pasaribu, itu artinya apa? Ia tak menjelaskan lagi secara jelas.
"Saya kurang memahami aktivitasnya yang mulia, saya hanya sekedar menyampaikan bahwa saudara Sadrak Pasaribu yang saya kenal itu sebagai pengurus PDIP yang mengusung 02, itu saja yang Mulia," katanya.
Seterusnya, saksi ketiga Abdi Syahputra. Dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa mereka persatuan muda-mudi di Desa Bandar Panjang Tuo, pernah diajak jalan - jalan ke Danau Toba. Dan diberikan sejumlah uang agar nantinya memilih pasangan 02 Dahlan-Aswin di PSU Pilkada Madina.
"Kami dikumpulkan oleh ketua muda-mudi namanya Darwin, dikumpulkan di rumah ketua BPD pak Abdullah, agendanya musyawarah pembahasan dana dan jalan-jalan ke Danau Toba," katanya.
Saksi Abdi mengatakan, bahwa saat agenda jalan-jalan ke Danau Toba Parapat ia bersama anggota muda-mudi yang lainnya yang ikut diberikan sejumlah uang oleh orang yang tidak ia kenal.
"Jalan-jalannya pada Jumat 09 April, yang ikut berkisar sebanyak 40 orang, ada 1 bus dan tiga mobil pribadi. Sebelum sampai parapat bus kami berhenti di salah satu rumah makan, setelah berhenti kami masuk lagi ke bus, kemudian ada dua orang yang tidak saya kenal masuk ke bus dan mengatakan kalau mereka membawa uang Rp, 50 juta untuk dibagikan kepada anggota muda-mudi di Desa Bandar Panjang Tuo," sebutnya.
Dari keterangan Abdi menyampaikan, bahwa uang Rp 50 juta diserahkan ke ketua muda-mudi atas nama Darwin. Kemudian langsung dibagikan kepada anggota muda-mudi di dalam bus tersebut.
"Diserahkan mereka ke Darwin, dan ia yang membagikannya. Jumlah uang yang diberikan itu bervariasi, kalau saya sendiri dapat 900 ribu, kalau anggota muda-mudi yang tidak terdaftar namanya di DPT hanya dapat 300 ribu," jelasnya.
Dalam persidang tersebut Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Saldi Isra selalu menanyakan kepada setiap masing-masing saksi saat memberikan keterangan, apakah ada bukti baik itu foto atau video saat menerima uang.
Namun, masing-masing saksi itu mengaku tidak memiliki bukti foto dan video saat pemberian uang berlangsung. Hanya satu saksi dari pemohon yakni Tina yang mengaku kalau punya bukti foto dan video saat mengikuti kegiatan di rumah M Jakfar Sukhairi pada 06 April lalu.
Usai keterangan dari berbagai pihak disampaikan, Majelis Hakim MK sesaat sebelum menutup persidangan terlebih dulu mengesahkan tambahan alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon, pihak termohon maupun dari pihak terkait.
"Demikian, sekarang semua pemeriksaan sudah selesai dilakukan. Sekarang kita menunggu Mahkamah akan mendalami kasus ini lalu hasilnya akan kami bahas dalam rapat permusyawaratan hakim. Perkembangan selanjutnya, persidangan selanjutnya semua pihak menunggu penyampaian panggilan dari kepaniteraan Mahkamah. Yang tentu semakin cepat semakin baik, supaya segera kita selesaikan.
Dengan demikian kami berterima kasih kepada semua pihak mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu beserta seluruh jajarannya yang sudah berniat baik mensukseskan dan membuat sidang kita tanpa harus marah-marah dan segala macamnya. Terimakasih, dengan demikian Sidang untuk Perkara Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021 dinyatakan selesai, sidang ditutup," kata ketua Hakim Persidangan Saldi Isra sekaligus mengetuk palu sidang sebanyak 3 kali. (Sahrul)