Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Yang Dilakukan Bandara Kualanamu

Sebarkan:

Senior Manager of Operation & Service Bandara Kualanamu Agoes Soepriyanto saat berbincang dengan awak media di Terminal Penumpang Bandara Kualanamu .

DELISERDANG |
Masa Pandemi Covid-19 masih berlangsung, Pemerintah menetapkan periode peniadaan mudik dimulai pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang. Masyarakat dilarang melakukan perjalanan pulang kampung dan liburan, terkecuali beberapa keperluan yang diperbolehkan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Sesuai aturan Pemerintah yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti misalnya kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari Desa atau Kelurahan. 

"Bandara Angkasa Pura  II juga bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal, misalnya ada penerbangan dalam rangka kemanusiaan, militer, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan apabila ada penerbangan dengan status emergency," ujar Fajri Ramdhani dalam siaran persnya, Selasa (04/05/2021)

Plh. Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II ini menyebutkan, seluruh bandara yang dikelola Perseroan juga melakukan penyesuaian operasional. PT Angkasa Pura II (Persero) memiliki pengelolaan  20 bandara di Indonesia, siap mendukung kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran COVID-19. 

"Ketetapan peniadaan mudik dipastikan jumlah penumpang akan turun, dan sejalan dengan itu kami melakukan penyesuaian operasional untuk memastikan bandara tetap optimal di setiap aspek," pungkasnya.

Sementara itu terkait hal ini ,Senior Manager of Operation & Service Bandara Kualanamu Agoes Soepriyanto mengatakan, tujuan dari peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan tidak mudik untuk Indonesia yang lebih baik.

"Setiap stakeholder di bandara AP II juga siap mendukung ketentuan peniadaan mudik ini.Masing-masing stakeholder di seluruh bandara AP II menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” ujar Agoes Soepriyanto. 

Adapun AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring & Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelola untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.  

Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring & Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan COVID-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda setempat.

“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” kata Agoes Soepriyanto.

Posko Monitoring Data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo, sehingga stakeholder dapat selalu melakukan prediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar. Sementara itu stakeholder lainnya yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes COVID-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan. Verifikasi dokumen kesehatan ini juga akan dilakukan oleh maskapai. 

Dari sisi operasional bandara, AP II melakukan penataan pada tiga aspek yaitu personel bandara, sistem operasional bandara, dan sistem penerbangan,hal ini didukung dengan adanya infrastruktur teknologi informasi.

“Seluruh bandara AP II sudah di desain untuk dapat beradaptasi dengan cepat di tengah dinamisnya kondisi pada Pandemi saat ini. Penataan pada aspek personel bandara didukung adanya aplikasi karyawan AP II yaitu iPerform, lalu penataan aspek sistem operasional bandara didukung adanya wadah bagi seluruh stakeholder yakni Airport Operation Control Center [AOCC], dan penataan pada sistem penerbangan dilakukan dengan menerapkan Airport Collaborative Decision Making [A-CDM],” jelas  Agoes Soepriyanto. (Wan)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar