Razia penyekatan yang dilakukan oleh petugas memaksa para pengendara sepeda motor, bus pariwisata, mobil pribadi dan kendaraan kendaraan yang di curigai akan melakukan kegiatan wisata ke Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai di perintahkan putar balik.
Kasatlantas Polresta Deliserdang Kompol S.L.Widodo yang memimpin proses penyekatan jalan, Sabtu (15/05/2021) menyebutkan, penyekatan jalan di lakukan untuk membatasi jumlah masyarakat yang akan melakukan liburan wisata ke Pantai Cermin dalam rangka penegakan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat dimasa pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan.
"Tidak ada alasan, warga harus mengikuti aturan yang ada. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Serdang Bedagai untuk pembatasan jumlah masyarakat yang akan berwisata ke Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai agar tidak terjadi kerumunan yang berlebihan. Ini masyarakat umumnya dari Deliserdang dan Kota Medan. Tadi ada yang bersembunyi di dalam truk kami temukan dan langsung kami suruh putar balik," tegas Kompol Widodo.
Pada proses penyekatan berlangsung, petugas memberikan arahan agar masyarakat memaklumi tugas mereka dan meminta masyarakat untuk mengikuti aturan Protokol Kesehatan.(wan)