Kepala BNNK Binjai, AKBP Suprayogi bersama para penerima sertifikat penghargaan yang berpartisipasi dalam P4GN |
BINJAI | Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai memberikan sertifikat penghargaan kepada 10 orang yang berpartisipasi dalam melakukan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
Mengusung tema "Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid 19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar), penghargaan diberikan langsung diserahkan oleh Kepala BNNK Binjai, AKBP Suprayogi di Kantor BNNK Binjai, Senin (28/6/2021).
Sepeluh orang yang diberikan sertifikat penghargaan yakni Yayasan Rumah Sehat Harapan, Yayasan Mutiara Abadi Bangsa, Lurah Rambung Timur, Lurah Binjai Estate, Wak Ong, Mujianto, Tumingin, Sandi, Wahyudi, Januar, Arifin Matondang dan Benardi
Kepala BNNK Binjai, AKBP Suprayogi mengatakan, dalam memperingati HANI BNNK Kota Binjai memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berapartisipasi dalam melakukan P4GN.
" Sebelum memberikan penghargaan tadi dalam peringatan HANI kami juga mengikuti acara virtual dengan BNN Republik Indonesia," ucapnya.
Suprayogi mengatakan Langkah strategis yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota Binjai dalam upaya perang melawan narkotika yakni melakukan penyuluhan P4GN sampai ke tingkat lingkungan.
Lebih lanjut, Suprayogi mengatakan Selain melakukan Penyuluhan, BNNK Binjai juga membentuk agen pemulihan dan langsung dilatih oleh BNN RI di Jakarta.
" Kami sudah mengirimkan empat orang membentuk agen pemulihan selain itu, Kita bersama dengan pemerintah kota juga juga membuat program Calon Pengantin (Catin) bagi pasangan yang akan menikah sehingga menghindari dari penceraian dini akibat penyalahgunaan narkoba," katanya.
Suprayogi menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri dan BNN semua lapisan harus terlibat baik Forkopimda dan masyarakat.
" Masyarakat harus aktif melihat perkembangan anak-anaknya, selain itu, masyarakat juga tidak boleh memberikan rumah kepada bandar narkoba," tegasnya.
Suprayogi mengatakan, lebih baik para pecandu narkoba direhabilitasi dari pada di masukkan penjara, Karena kalau dimasukkan penjara bisa lebih parah bergabung dengan para bandar.
" Kita lebih mengutamakan pencegahan dari pada penindakan, barang bukti di bawah 1 gram bisa dilakukan rehabilitasi, jadi kita meminta pemerintah daerah untuk membuatkan tempat rehab," pungkasnya.(Ismail)