Dan juga tidak mau dibawa nantinya ke persoalan hukum yang saat ini tengah dihadapi dosen tetapnya tersebut.
" Biarlah Pak Henuk hadapi persoalan hukumnya dan itu diranah hukum serta tidak terkait dengan agenda transformasi IAKN menjadi UKN (Universitas Kristen Negeri) ," kata Lustani via selular kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Namun, kalau seputar agenda transformasi IAKN menuju UKN, Lustani menyebutkan pihaknya tidak ada mempermasalahkan postingan Profesor Henuk.
" Ya, kalau kita ada tim transformasi IAKN menuju UKN, dan mungkin beliau melihat ada campur tangan pihak lain sehingga memberikan informasi di media sosial," ujarnya.
Saat ditanyakan, seputar postingannya yang senantiasa sarat dan bernada ujaran kebencian di media sosial, Lustani mengatakan setiap orang punya hak menggunakan media sosial.
" Sepanjang itu tidak menyalahi UU ITE, tidak masalah namun bila melanggar pastinya ada ranah hukum disana, itu tanggung jawab beliau," imbuhnya.
Seputar menjawab surat dari DPRD Taput yang ditandatanganinya selaku Plh pertanggal 14 Juni, Lustani mengungkapkan ditugasi sebagai pelaksana harian Rektor berhubung Profesor Lince Sihombing tugas diluar kota.
" Beliau kemarin ke Jakarta dan lanjut sepertinya ke Ternate, dan surat itu kita jawab tidak bisa hadir karena saat ini semua sedang fokus UAS (ujian akhir semester) dan juga kita sudah fix serta clear keinginan bahwa IAKN bertransformasi ke UKN tidak diluar itu," pungkasnya. (Alfredo/Edo)