Polres Lhokseumawe Tangkap 10 Pengedar, 4 Kg Sabu Disita

Sebarkan:
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat memimpin relis pengungkapan tersangka narkoba. 

LHOKSEUMAWE | Polres Lhokseumawe menangkap 10 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu seberat 4,4 kg dari sejumlah tersangka di beberapa lokasi yang berbeda. 

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Satres Narkoba di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/6/2021).

Pada konferensi pers itu, polisi turut menghadirkan 10 tersangka dan menunjukkan barang bukti sabu 4,4 kg yang berhasil disita. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, penangkapan 10 tersangka bersama barang bukti 4,4 kg sabu itu dilakukan petugas dalam empat kasus yang berbeda.

Ke-10 tersangka tersebut yakni berinisial MD (32), MH (29), YS (33), MY (41), IS (38), SK (25), ES (22), LH (37), TM (41) dan N (37).

Seluruhnya ada empat laporan, yang pertama yakni, lokasinya di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. 

“Di tempat itu kita mengamankan barang bukti 1,353 kilogram sabu dengan dua orang tersangka MD dan MH,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

Tambah Kapolres, selain mereka, ada satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang harus dikembangkan yaitu DS. 

"Untuk barang bukti 1,52 kilogram, tersangka YS dengan lokasi kejadian di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, merupakan pengembangan dari kasus terdahulu berhasil menangkap YS," tambah Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, dan Kasat Narkoba, Iptu Wisnugraha Parmatha. 

"W masih DPO karena barang tersebut diperoleh darinya yang saat ini kita masih diburu," terangnya. 

Disebutkannya, kasus yang ketiga yakni tersangkanya ada empat orang yaitu, MY, IS, SK, dan ES, dengan barang bukti 1,025 kilogram.

Sementara lokasi penangkapannya berada di Gampong Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Tersangka MY mendapat upah dari menjual sabu milik H (DPO), sebesar Rp 3 juta. Upah itu apabila berhasil menjual kepada tiga tersangka lainnya. Namun belum sempat dijual semuanya, berhasil dibekuk," papar Kapolres.

Kapolres menerangkan, untuk barang bukti sabu seberat 1,025 kilogram dijual seharga Rp 120 juta untuk IS, SK, dan ES.

Ketiga pelaku tersebut berencana akan menjual sabu-sabu kepada pembeli sebesar Rp 250 juta.

"Mereka menjual lagi yang akan meraup untung Rp 130 juta. Apabila berhasil dijual, maka ketiganya akan mendapat keuntungan Rp 30 juta," sebutnya.

Sementara itu, dari 3 kasus penangkapan tersangka sabu-sabu itu, polisi juga meringkus empat pengedar lainnya dengan barang bukti 1,097 kilogram sabu yang dibentuk dalam kemasan bulat seperti jeruk bali.

Penangkapan ini dilakukan di kawasan Kabupaten Aceh Timur dengan indentitas tersangka LH, TM, dan M. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup dan denda Rp 8 miliar. (r/ka) 

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar