SIDANG:Sidang perkara tindak pidana menyiarkan posting dugaan pencemaran lingkungan lewat media sosial facebook.
Sidang lanjutan akan digelar pada 14 Juli mendatang.
Pada sidang sebelumnya pada Selasa (22/6/2021), Majelis Hakim memerintahkan JPU dari Kejati Sumut agar memfasilitasi peninjauan ke lokasi peternakan ayam milik PT Japfa Tbk.
“Kalau bisa bukan yang difasilitasi instan lain ya Bu jaksa. Kita masih bertanya-tanya ini. Ada apa sebenarnya di pabrik peternakan ayam itu? Kenapa terdakwa (Nurmala Ginting) sampai membuat postingan seperti itu di fb-nya? Tolong ya Bu jaksa,” pinta Immanuel dan dijawab dengan anggukan kepala penuntut umum.
Perintah pemeriksaan di lapangan tersebut menyusul Astono selaku saksi yang melaporkan Nurmala Ginting ke Polda Sumut terkesan ‘ngalor ngidul’ menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa atas beberapa alat bukti berupa foto-foto beberapa pipa pembuangan limbah pabrik diduga kuat dialirkan ke sungai.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Nurmala Ginting, Jumat (17/4/2021) di kediamannya di Jalan Prof T Zulkarnain, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan menggunakan ponsel pintar membuat postingan donakun fb-nya.
Antara lain berisikan, ‘Alhamdulilah, Team Advokat Bersatu Phlhpn siap mendamping masyarakat dan menghadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan. Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yg terjd dan dialami.
Team Advokat Bersatu Phlhpn sdh terima surat kuasa khusus masyarakat utk Pt Japfa TBK (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman.Saya ingati apa pun yg di tutupi dan disembunyi yg buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dgn sendiri ini dgn jln Allah.
Janji Allah tetap kejujuran,melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi.Bismillah.’ Tidak terima, pihak perusahaan melalui salah seorang karyawannya, Astono melaporkan kasus tersebut ke Ditkrimsus Polda Sumut.
Nurmala Ginting Dijerat pidana Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ka)