Saksi Verbalisan Tegaskan Tidak Ada Intimidasi namun Terdakwa Tetap Bantah Pemilik 30 Gr Sabu

Sebarkan:



Rudy (kanan), saksi verbalisan saat didengarkan keterangannya di Cakra 3 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Rudy, saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan pemeriksaan/pemberkasan (verbalisan), Kamis (10/6/2021) akhirnya dihadirkan di Cakra 3 PN Medan. 


Pasalnya, pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa Sofi Wijaya alias Jaya (37) membantah keterangannya sebagai pemilik sabu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Secara tatap muka Yang Mulia. Apa saja keterangan terdakwa diketikkan di komputer, diprint, dibaca dan ditandatangani terdakwa. Tidak ada intimidasi atau tekanan dari pihak manapun Yang Mulia," tegas Rudy menjawab pertanyaan hakim ketua Sayed Tarmizi.


"Apa yang diterangkan terdakwa di BAP, itulah keterangan terdakwa sebenarnya Yang Mulia. Tidak ada tekanan atau diarahkan untuk memberikan jawaban," pungkasnya.


Ketika ditanya Sri Wahyuni selaku penasihat hukum (PH) terdakwa, Rudy menimpali, para saksi yang melakukan penangkapan satu per satu di-BAP dan dikonfrontir dengan terdakwa sehingga yang dituangkan ke dalam BAP, terdakwa lah pemilik sabunya.



Sidang kepemilikan 30 gram sabu dengan terdakwa Sofi Wijaya berlangsung alot. (MOL/ROBS)



Hakim ketua kemudian mengkonfrontir keterangan saksi verbalisan tersebut kepada terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call (vc). Namun karena suaranya tidak begitu jelas, maka JPU dari Kejari Medan Buha Reo Saragi diminta untuk menanyakannya.


"Bukan punya Saya katanya Yang Mulia," kata Buha Reo menirukan jawaban terdakwa Sofi Wijaya. Sebaliknya, saksi verbalisan Rudy menyatakan tetap pada keterangannya.


Sayed Tarmizi pun melanjutkan persidangan, Selasa (15/6/2021) mendatang dengan agenda penyampaian amar tuntutan oleh JPU Buha Reo Saragi.


Untung per Gram


Sementara dalam dakwaan diuraikan, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu malam (12/9/2020 melakukan pengembangan atas informasi diperoleh dari masyarakat.


Terdakwa Sofi Wijaya alias Jaya yang terlihat sedang berdiri di depan rumahnya di Jalan Cokroaminoto Gang Natawijaya, Kelurahan. Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan langsung dibekuk. Setelah diinterogasi, Sofi menerangkan bahwa sabun yang ditanyakan penyidik disimpan di dalam kamar tidurnya. 


Setelah digeledah, petugas menemukan 3 bungkusan plastik tembus pandang berisi 30 gram sabu. Sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Edo (DPO) seharga Rp500 ribu. Seandainya tidak tertangkap, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari hasil penjualan sabu per gramnya.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.  (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar