Rekayasa lalu lintas yang rencananya akan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu, efektif dilakukan pada Sabtu 26 Juni 2021.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas, AKBP Sony W Siregar, Jumat (25/5). "Berdasarkan hasil survei dan analisa dari instansi terkait yakni Polrestabes Medan, Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang, diinformasikan kepada pengguna jalan khususnya jalur Medan-Berastagi dan sebaliknya pada hari Sabtu dan Minggu akan dilakukan rekayasa arus lalulintas," jelasnya.
Rekayasa arus lalulintas, lanjut Kasat, akan dilakukan di 3 titik yakni, untuk arus lalulintas Medan-Brastagi rekayasa akan dilakukan di Simpang Kongsi-Durin Pitu.
Sedangkan untuk arus kendaraan Brastagi menuju Medan, rekayasa akan dilakukan di 2 titik yakni, Simpang Jalan Srikandi-Jalan Namori dan Simpang Tuntungan-Jalan Bunga Kardiol-Rumah Sakit Haji Adam Malik.
Untuk arus kendaraan yang dialihkan yaitu kendaraan roda 4 (mobil pribadi) dan kendaraan roda 4 (angkutan umum) luar kota/kabupaten.
Kasat lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara. Serta patuhi tata tertib berlalulintas dan selalu utamakan keselamatan. (ka)