Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri kepada wartawan Minggu (20/6/2021) mengatakan,berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 183 / VI / 2021/ SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 19 Juni 2021. Atas nama korban pelapor Siti Rahmadani,18,seorang pelajar perempuan warga Dusun V,Desa Sijawi Jawi,Kecamatan Sei Kepayang,Kabupaten Asahan.
Dikatakan Rapi,petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu Unit Sepeda Motor Suzuki Sky Wafe tanpa nomor Polisi,satu buah helm warna hitam,jaket warna kuning merk Fila dan satu unit Hp merk Vivo Y12S warna Glacher blue.
Kejadian bermula Pada hari Sabtu Tanggal 19 Juni 2021, sekira pukul 12.00 wib di Jalan Teuku Umar Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.Saat itu korban Siti Rahmadani mengendarai sepeda motor bersama temannya yang bernama Fitri Ana melintas di Jalan Teuku Umar Kota Tanjung Balai.
Tidak berapa lama pelaku yang juga boncengan naik sepeda motor bersama temannya yang bernama Fadli (masih dalam Lidik) langsung merampas hp milik korban.Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah,dan membuat laporannya di Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan korban tersebut,hanya berselang lima belas menit,pada hari yang sama yaitu sekira pkl.12.15 Wib. Team Tekab sat reskrim polres tanjung balai mendapat informasi bahwa pelaku Syahri Ramadhan berada di seputaran TKP yaitu di jln.Teuku Umar Kota Tanjung Balai .
"Lalu Team Tekab berangkat menuju TKP yang dimaksud di pimpin oleh PADAL Team Tekab Iptu Eko dan berhasil mengamankan Tsk Syahri Ramadhan berikut barang bukti dan langsung membawa pelaku ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.. Sedangkan pelaku teman korban bernama Fadli,Satuan Reskim masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku,"ujar Rapi Pinakri.(Surya)